CARITAU MAKASSAR – Seorang tukang bakso bernama Kurdas (60) merasa kecewa karena dijadikan tersangka oleh Polsek Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), karena tuduhan dia dan anak buahnya telah melakukan perusakan tidak benar.
Kasus bermula saat salah satu warga bernama H Kadir melaporkan ke polisi soal dugaan perusakan yang menurut Kadir dilakukan oleh Kurdas pada 2020 lalu.
“Saya merasa kecewa dengan penanganan hukum di Polsek Biringkanaya. Kenapa saya dijadikan tersangka bersama dengan anak buah saya bernama Mansur? Padahal anak buah saya tak tau apa-apa dengan kejadian ini,” ungkap Kurdas dengan nada kecewa saat ditemui di salah satu kafe di bilangan Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin (20/12/2021).
Menurut Kurdas, dirinya bersama anak buahnya tidak pernah melakukan perusakan karena saat itu dia hanya menggeser rangka besi karena rangka itu menempel di ruko miliknya.
“Saya dilaporkan terkait perusakan, padahal saya hanya menggeser saja, karena kenapa bangunan rangka baja itu menempel di ruko saya? Kalau saya biarkan ini akan bahaya para pencuri akan lewat di situ masuk ruko saya. Dan pembangunan rangka baja itu tidak ada izin dari saya langsung dipasang saja,” ujarnya.
Bahkan sebelum mengeser rangka baja itu, ia mencari pemilik bangunan hingga kepada pihak pengelola, namun tak ada yang mengakui pembangunan tersebut. Ia bahkan terus berupaya mencari si pemilik.
“Sebelum saya geser, saya sempat mencari pemilik bangunan, bahkan pihak pengelola. Namun tak ada yang mengaku sehingga saya geser hanya seorang diri tidak ada keterlibatan dari karyawan saya, sehingga kenapa dia juga ditetapkan sebagai tersangka?” jelasnya.
Ia juga membeberkan, pembangunan diduga ruko itu syarat dengan pelanggaran, selain diduga tak berizin juga dibangun di atas lahan fasilitas umum (Fasum) yakni jalanan.
"Itu fasum di situ. Kenapa bisa ada bangunan di situ, itu kan melanggar,” paparnya.
Bahkan sebelumnya, ia sempat melayangkan laporan kepada polisi terkait aksi dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam kepada dirinya dan keluarga. Kadir juga mengetahui bahwa pengancam sudah sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polsek Biringkanaya namun belakangan diberikan penangguhan oleh polisi.
“Dia sudah ditetapkan juga tersangka, terkait pengancaman senjata tajam kepada saya dan keluarga saya. Tapi berkasnya tidak dikirim-kirim, pelakunya juga bebas berkeliaran karena diberi penangguhan,” bebernya.
Sementara itu, Kapolsek Biringkanya Kompol Rujiyanto yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menangani kasus tersebut berdasarkan laporan polisi yang ada.
“Kami melakukan berdasarkan laporan yang kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Insyaallah kami melakukan dengan profesional,” tutupnya. (KEK)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...