CARITAU SURABAYA - Sejumlah polisi menunjukkan sejumlah barang bukti satwa saat ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Ditpolairud Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (10/11/2022). Ditpolairud Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka atas kasus dugaan menyelundupkan berbagai jenis satwa dilindungi dan tidak dilindungi dari Papua serta mengamankan 104 ekor barang bukti diantaranya burung Cenderawasih Raja (Cicinnurus regius), Nuri Bayan (Eclectus roratus), Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dan Pelandu Aru (Thylogale brunii). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024