CARITAU SURABAYA - Sejumlah polisi menunjukkan sejumlah barang bukti satwa saat ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Ditpolairud Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (10/11/2022). Ditpolairud Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka atas kasus dugaan menyelundupkan berbagai jenis satwa dilindungi dan tidak dilindungi dari Papua serta mengamankan 104 ekor barang bukti diantaranya burung Cenderawasih Raja (Cicinnurus regius), Nuri Bayan (Eclectus roratus), Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dan Pelandu Aru (Thylogale brunii). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Indonesia Lolos Semifinal Piala Uber, Kalahkan Tha...
Polisi Selidiki Kematian Napi Lapas Semarang
Kenaikan Tarif PBB Jakarta
Perempat Final Piala Thomas Indonesia vs Korsel, K...
Evakuasi Pengungsi Gunung Ruang Berlanjut