CARITAU JAKARTA – Kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya memecahkan rekor sebagai kasus yang paling banyak menelan kerugian masyarakat. Angka kerugiannya tidak main-main, mencapai Rp106 triliun.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana saat memberikan pemaparan tentang Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Komplek Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
"Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp106 triliun oleh masyarakat Indonesia," kata Fadil.
Saat ini perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan terdakwa Cipta Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria.
Menurut Fadil, penanganan perkara ini sempat tersendat-sendat ketika masa prapenuntutan. Pasalnya Kejagung berusaha melindungi korban agar kerugiannya bisa diselamatkan.
“Kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp2,5 triliun,” bebernya.
Belajar dari kasus ini, Fadil meminta agar masyarakat lebih waspada terhadap produk-produk investasi. Pasalnya saat ini banyak perusahaan yang justru merugikan masyarakat.
Sementara itu, Kejagung juga meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memantau proses persidangan agar dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami minta bantuan dari KPK untuk mengikuti perkembangan persidangan perkara ini supaya proses yang dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan secara yuridis sudah dibuat sesuai ketentuan hukum pidana," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini para tersangka didakwa dengan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, kumulatif dengan Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ancaman pidananya 20 tahun.
Saat ini Kejagung masih memburu satu tersangka lainnya, yaitu Suwito Ayub yang sudah berstatus buronan atau daftar pencarian orang (DPO). (FAR)
kasus penipuan indosurya indosurya tipu masyarakat 106 triliun
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...