CARITAU MAKASSAR – Empat terdakwa kasus pembunuhan Pegawasi Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang yang diotaki mantan Kasatpol PP M Iqbal Asnan segera disidangkan.
Dalam kasus yang melibatkan dua oknum anggota polisi tersebut, pihak Kejari Makassar menunjuk tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan kasus tersebut.
“Perkaranya sudah kami limpahkan pekan kemarin ke Pengadilan Negeri Makassar untuk proses sidang pidananya,” kata Kasi Pidum Kejari Makassar, Asrini As’ad beberapa waktu lalu.
Dengan dilimpahkanya perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Makassar, maka perkara tersebut telah menjadi kewenangan majelis hakim.
“JPU hanya bertanggungjawab untuk menghadirkan saksi-saksi dalam kasus ini,” bebernya.
Dalam perkara ini, keempat terdakwa dijerat dengan pidana pasal 340, 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana, juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHAP, dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara maksimal selama 20 tahun.
Terkait agenda sidang kasus eks Kasatpol PP cs ini, pihak JPU belum bisa mengetahui secara pasti hal tersebut.
“Sejauh ini kita belum menerima penetapan dari majelis hakimnya. Terkait jadwal sidang kasus tersebut,” tandasnya. (KEK)
kasus pembunuhan pegawai dishub yang diotaki mantan kasatpol pp makassar segera disidangkan
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...