CARITAU PALEMBANG – Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Indro Purwoko meminta jajarannya untuk lebih serius meningkatkan kemanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) agar tak terjadi lagi kasus narapidana kabur atau melarikan diri.
“Kasus narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) kabaru dari Lapas Kelas IIA Lahat menjadi perhatian serius dan diharapkan menjadi kejadian terakhir,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Indro Purwoko di Palembang, Sabtu (22/1/2022).
Baca Juga: Dua Warga Sumatera Utara Menjadi Korban TPPO, Hendak Dikirim ke Kamboja Jadi Admin Slot Judi
Dia menjelaskan, kasus narapidana yang kabur cukup sering terjadi, pada Januari 2022 ini saja sudah dua kali terjadi kasus tersebut.
Kasus pertama seorang napi di Lapas Kelas IIB Empat Lawang berinisial R diketahui melarikan diri pada Minggu (2/1) sekitar pukul 12.30, dengan cara melompat pagar.
Napi R, warga Desa Lubuk Layang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat lawing, Sumsel merupakan napi khusus narkoba yang divonis Sembilan tahun penjara dan baru menjalani hukuman penjara enam bulan.
Kejadian kedua, seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Lahat berinisial EP, warga Kelurahan Kota Jaya Kabupaten Lahat, dilaporkan kabur meninggalkan lapas tersebut pada Sabtu (15/1) pagi.
Narapidana kasus narkoba yang tinggal menjalani sisa hukuman penjara sekitar satu tahun lagi itu kabur setelah berhasil mengelabui petugas penjaga pintu utama (P2U) dengan berdalih meminta izin menemui anaknya di halaman luar lapas.
Peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel agar tidak terulang kembali.
Untuk mencegah terulang kembali kasus serupa perlu dicari akar permasalahannya dan diselesaikan dengan tuntas serta diberikan sanksi disiplin secara tegas sesuai PP 53/1999 dengan sanksi ringan, sedang, hingga berat atau dilakukan pemecatan sebagai pegawai kepada Kalapas, Karutan, dan semua petugas jaga/sipir yang terbukti lalai menjalankan tugas atau terlibat membantu napi/WBP melarikan diri.
Kemudian menutup celah napi kabur dengan memerintahkan semua Kalapas dan Karutan melakukan evaluasi perbaikan sistem administrasi dalam penunjukan WBP sebagai tahanan pendamping (Tamping), pembinaan program Zero HALINAR (bebas dari penggunaan gawai/hp, pungli, dan narkoba) secara berkala, serta perbaikan sarana dan prasarana pengamanan seperti penambahan titik kamera pengawas/CCTV di seluruh area lapas dan rutan, serta meninggikan pagar dan menambah kawat berduri.
Melakukan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban lapas dan rutan, mengontrol secara rutin di lapangan seperti pada area gang blok penjara, pintu ke luar dan masuk lapas/rutan serta teralis besi di setiap kamar hunian.
“Titik lemah itu harus diatasi dengan baik, sehingga kasus napi kabur dari lapas dan rutan ke depannya bisa dicegah,” tuntas Indro seperti dilansir Antara. (GIBS)
kanwil kemenkumham sumsel lapas dan rutan dijaga ketat napi kabur dari penjara
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024