CARITAU MAKASSAR - Kasus kekerasan jurnalis LKBN Antara Makassar, M Darwin Fatir melibatkan 4 anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai tersangka, disebut kini menjadi atensi Wasidik Mabes Polri.
"Karo wasidik Bareskrim sudah merespon ini, dan meminta kami selaku kuasa hukum dan pendamping untuk lakukan pertemuan dengan beliau," tegas pengacara LBH Pers Makassar, Firmansyah melalui keterangan resminya, Senin (9/10/2023).
Baca Juga: Hadiri Pameran Foto Perayaan HPN, Pj Heru Berharap Kantor Berita ANTARA Jadi Destinasi Belajar
Diketahui, kasus kekerasan yang dialami jurnalis LKBN Antara, Darwin Fatir terjadi pada 24 September 2019 saat sementara meliput demonstrasi berujung bentrok di kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo.
Kasus tersebut pun diproses oleh pihak Propam Polda Sulsel bersama penyidik di Ditreskrimum Polda Sulsel pada akhirnya menetapkan empat anggota polisi sebagai tersangka pada tanggal 26 Februari 2020.
Firmansyah mengaku, pihak Biro Wasidik minta LBH Pers dan tim pendamping yang didalamnya ada organisasi profesi jurnalis seperti AJI Makassar, IJTI Sulselbar dan PFI Makassar untuk membuat pertemuan, karena kasus ini berproses lama di Polda.
"Jadi pertemuan nanti kita akan lakukan bersama Karo Wasidik untuk berkoordinasi kasus delay, dan pernah dibahas di forum pelatihan penyidik Polda Sulsel," terangnya.
Terkait dengan perkembangan kasus ini, Firmansyah menyebutkan bahwa timnya belum menerima informasi perkembangan kasus ini, padahal mereka telah menyurati pada 14 Agustus 2023 perihal kasus ini.
"Sudah kami masukan surat, tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan kasus ini. Suratnya kita tujujan ke Ditreskrimum dan ditebuskan di inspektorat pengawasan daerah (Itwasda Polda)," jelas Firmansyah.
"Dan untuk tim advokasi sudah terbentuk di Makassar dan Jakarta. Tim nasional di LBH Pers Jakarta akan lakukan pertemuan dengan beberapa lembaga untuk bersama mendorong pemajuan kasus ini," lanjutnya.
Sementara itu, Direskrimum Polda Kombes Jamaluddin Farti menyebutkan tidak tahu perkembangan kasus. Pasalnya, kasus itu terjadi saat dia belum bertugas di Polda.
"Nanti saya lihat lagi berkas kasusnya, kan kejadiannya 2019 dan saya baru bertugas setelah itu," singkat Jamaluddin Farti.
Terpisah, Kabid Humas Polda, Kombes Pol Komang Suartana juga mengaku tidak tahu soal kasus itu, apalagi perkembangannya. (KEK)
Baca Juga: AJI Makassar Kecam Pelaku Represif yang Intimidasi Jurnalis
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...