CARITAU SURABAYA – Kasus dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Gerindra berinisial BK yang dilaporkan istrinya berinisial MM, telah dihentikan oleh Polda Jatim dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
BK mensinyalir hoax KDRT dimunculkan pesaing politiknya demi kepentingan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya sebagai anggota DPRD Jatim.
Keluarnya SP3 sebagaimana tertuang dalam surat resmi nomor B/33XII/Res.1.24/2021/Ditreskrimum, dibenarkan BK sebagai pihak terlapor.
"Dengan demikian berita tentang KDRT adalah hoax karena faktanya, perkara tersebut tidak memiliki alat bukti yang cukup sehingga Polda Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," ujar BK yang politisi Partai Gerindra, Jumat (28/1/2022).
Sebelumnya BK diaporkan oleh MM dengan tanda bukti lapor TBL/B/477.01/9/2021/SPKT/Polda Jawa Timur.
BK menengarai kasus yang menimpa rumah tangganya itu ada unsur kepentingan politis, yakni bertujuan menjatuhkan dirinya sebagai anggota DPRD Jatim. Sebab menurutnya dalam pertarungan politik agar bisa menjadi anggota DPRD, berbagai hal bisa dilakukan.
“Berlombalah dengan cara yang sehat serta bikin program untuk menyejahterakan rakyat. Bukan dengan cara memfitnah, adu domba dan menyebarkan hoax atau penggantian antar waktu. Berlakulah bijaksana," pesan BK.
BK juga meminta kepada MM istrinya agar jangan terpengaruh oleh orang-orang yang sok peduli, karena mereka sebenrnya justru akan menghancurkan keluarga dan karier yang selama ini telah mereka bangun bersama.
"Ingatlah keluarga dan anak-anak, mereka membutuhkan kasih sayang ibunya. Jangan terpengaruh kepada orang yang ingin menjatuhkan keutuhan rumah tangga kita," harap BK. (HAP)
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...