CARITAU JAKARTA - Sebagai pengembangan dari berita sebelumnya pada 19 Januari 2024, Kuasa Hukum Suryati, Indra Hardimansyah, kembali dipanggil oleh Karowassidik. Pertemuan pada tanggal 25 Januari menghasilkan informasi bahwa Biro Karowassidik akan memberikan supervisi kepada penyidik Harda Polda Metro Jaya.
Indra Hardimansyah memberikan apresiasi atas profesionalisme Biro Karowassidik dan berharap agar perkara pidana yang menimpa Suryati di Polda Metro Jaya segera dapat dihentikan.
Dia menekankan bahwa keberlakuan hukum kedua akta hibah, Nomor 384 dan 385, telah inkrah hingga tingkat kasasi MA, tanpa ada pembatalan yang pernah dilakukan.
Lebih lanjut, Indra Hardimansyah mengungkapkan bahwa dokumen AJB 131 harus dibuktikan secara materi dengan melibatkan para saksi yang hadir pada saat pembuatannya pada tahun 1988.
"Meski Puslabfor telah memenuhi prosedur standar operasional (SOP)," kata Indra sembari menyatakan, bahwa tidak ada bukti pembanding yang diberikan.
Dalam upayanya membela Suryati, Indra menyebut AJB 130, 131, dan 135 sudah dikalahkan dalam perkara perdata dan telah inkrah. Namun, dia meragukan substansi dugaan pemalsuan terhadap Akta Hibah, menganggapnya sebagai upaya untuk mengulur waktu semata.
Suryati, pemilik lahan seluas 8.500 m2 di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, telah memenangkan gugatan perdata berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Saat ini, Biro Karowassidik Bareskrim Mabes Polri bersama Unit 3 Harda Polda Metro Jaya akan melaksanakan asistensi terhadap hasil Gelar Perkara.
"Ketidakpuasannya terhadap pendekatan penyidik Polda Metro Jaya terkait tanda tangan H. Uman yang dianggap identik, tanpa adanya bukti pembanding dari Minuta AJB," kata Indra Hardimansyah.
Pihaknya telah melakukan upaya hukum termasuk melaporkan ke Karowassidik Mabes Polri dan Propam Mabes Polri. Indra Hardimansyah menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum untuk Ny. Suryati. Segala langkah hukum, termasuk pengaduan ke Kompolnas, Ombudsman, DPR, hingga Presiden, akan diambil untuk memastikan tegaknya hukum yang berkeadilan. (DID)
proses hukum polda metro jaya karowassidik kepemilikan laham di cilincing
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024