CARITAU JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Bareskrim Polri telah mengungkap dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat dengan nilai triliunan rupiah.
Jenderal Sigit menyebut dua kasus diungkap selama periode 2021, di mana pertama kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.
Baca Juga: OJK Minta Bank Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal
"Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun," ucap Kapolri Sigit, Kamis (27/1/2022).
Pada perkara tersebut, penyidik menangkap tersangka BT bersama sembilan lainnya yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing, atau ringkasan perjanjian utang dan simpanan berjangka tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara kasus kedua, lanjut Kapolri seperti dirilis Antara, dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU oleh PT Asuransi Kresna Life dengan tersangka berinisial KS.
"Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar," ujarnya.
Pinjol 89 Perkara
Selain dua kasus menonjol, jenderal polisi bintang empat itu juga mengungkap bahwa sepanjang 2021 Polri telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (Pinjo) ilegal sebanyak 89 perkara, melibatkan 65 tersangka, di mana empat di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai aktor intelektual atau pemodal.
Salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah PT Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam (KSP).
Polri telah menetapkan 13 tersangka dengan rincian tujuh tersangka merupakan penagih, empat tersangka yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT Asia Fintek Teknologi. Sementara dua tersangka lainnya, satu WNA pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang yang meregister sim card (kartu SIM) secara ilegal.
"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar," ujar Sigit.
Mantan Kabareskrim Polri itu memastikan, di tahun 2022 Polri berkomitmen mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat secara luas.
"Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi," tutur Sigit.(GIBS)
Baca Juga: September – Oktober, Satgas PASTI OJK Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Konten Pinjaman Pribadi
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...