CARITAU KEPULAUAN SERIBU – Kabar baik bagi warga Kepulauan Seribu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta, telah meresmikan penggunaan Kapal Motor (KM) Jempana Antaka XI untuk dioperasikan sebagai kapal pengangkut jenazah.
Kapal dioperasikan khusus untuk pelayanan mengakut Jenazah setelah lolos dari uji kelayakan laut pada akhir Desember 2021.
Selain digunakan mengangkut jenazah, KM Jempana Antaka XI juga dapat digunakan warga yang memerlukan pertolongan menuju puskesmas atau rumah sakit di sekitar Kepulauan Seribu, atau yang memerlukan perawatan rumah sakit di DKI Jakarta.
Badri, Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Kepulauan Seribu, mengatakan pemerintah memberikan pelayanan gratis menggunakan kapal jenazah Praja Jempana Antaka XI untuk warga Jakarta dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepulauan Seribu.
“Jadi layanan ini sifatnya gratis khusus untuk warga ber-KTP Kepulauan Seribu, yang meninggal dunia di daratan Jakarta dan dimakamkan di wilayah Kepulauan Seribu," kata Badri seperti dilansir Antara, Senin (31/1/2022).
Badri menjelaskan, setelah melalui tahapan panjang, Pemkab Kepulauan Seribu bisa menyediakan kapal jenazah Kabupaten Kepulauan Seribu, Praja Jempana Antaka XI yang merupakan aspirasi masyarakat sejak lama dan baru Desember 2021 bisa diwujudkan.
Badri mengungkapkan, Pemkab Kepulauan Seribu sudah mengoperasikan Kapal Jenazah itu sejak Rabu (26/1/2022) untuk melayani pemberangkatan jenazah almarhum Nuraji (82), ayahanda Nur Hair (49) warga RT006/RW02 Pulau Kelapa, dari Dermaga Marina Ancol, Jakarta Utara dan dikebumikan di pulau.
Badri menjelaskan, warga lainnya yang membutuhkan layanan kapal jenazah, cukup membawa fotokopi KTP Kepulauan Seribu dan membuat surat permohonan ke pihak kelurahan atau kecamatan sesuai SE Bupati Kepulauan Seribu Nomor 356 Tahun 2019 tentang ‘Pemakaian Kapal untuk Mengantar Jenazah’.
"Layanan kapal jenazah bisa didapatkan warga setiap hari mulai pukul 05.00 - 17.00 WIB. Namun untuk pulau terdekat seperti Pulau Untung Jawa atau Pulau Pari bisa dilayani hingga pukul 18.00 WIB dengan risiko kapal menginap di pulau tujuan," jelasnya.
Badri mengungkapkan, kehadiran layanan kapal jenazah diharapkan dapat memberi pelayanan terbaik kepada warga, serta ke depan jumlahnya bisa ditambah hingga satu kecamatan masing-masing memiliki satu kapal jenazah.
"Mari kita jaga dan rawat kapal ini. Warga yang membutuhkan layanan ini cukup dengan membawa fotokopi KTP dan membuat permohonan ke kelurahan setempat," pungkasnya.(GIBS)
kapal jenazah kepulauan seribu km jempana antaka xi kapal jenazah
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...