CARITAU JAKARTA - Tim hukum capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengantongi bukti-bukti kuat terkait dugaan kecurangan dan pelanggaran Pemilu 2024 yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat. Dia mengatakan bukti-bukti tersebut telah dipersiapkan untuk gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Bukti-bukti kami kuat sekali, kami tidak persoalkan selisih angka, atau angka perolehan, tapi kami akan fokus pada kecurangan, karena kejahatan ini sudah sangat luar biasa," kata Henry dalam siaran YouTube Akbar Faizal Uncensored.
"Kita akan yakinkan hakim dengan bukti-bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul satu kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif," sambungnya dikutip Selasa (12/3/2024).
Henry membeberkan, bukti-bukti yang dikantongi Tim Hukum Ganjar-Mahfud di antaranya seperti dugaan intimidasi atau tekanan kepada masyarakat untuk tidak memilih atau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurutnya, tekanan terhadap masyarakat ditemukan di beberapa wilayah, seperti Madura, Jawa Timur, kemudian di Sragen, Jawa Tengah, di mana presentase masyarakat memilih di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah sangat rendah hanya sekitar 30 persen.
"Kami sudah punya bukti bahwa ada kepala desa yang dipaksa ya oleh polisi. Kami juga punya bukti bahwa ada warga masyarakat yang mau memilih ini tapi diarahkan untuk memilih yang lain. Kami punya bukti semua, dan nanti akan ada Kapolda yang akan kami ajukan," ungkap Henry.
Dia menjelaskan, ada puluhan ribu TPS yang angka partisipasi atau jumlah suaranya sedikit. Bahkan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah termasuk di Malaysia, partisipasi pemilih ada yang tidak lebih dari 50 persen.
Henry mengungkapkan, sebenarnya Pemungutan Suara Ulang dilakukan di sejumlah daerah maupun di Malaysia sudah menjadi bukti Pemilu 2024 tidak kredibel.
Seperti diketahui, pemungutan suara di Malaysia terpaksa diulang karena 7 petugas pemungutan suara luar negeri melakukan penggelembungan daftar pemilih tetap dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dia menilai pembuktian kecurangan pemilu secara TSM dapat membuat MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilu 2024.
Hal itu, sebutnya, sudah pernah dilakukan oleh beberapa negara yang memutuskan dilakukan Pemilu Ulang, antara lain di Austria, Spanyol, Ukraina, Amerika Serikat, dan Kenya.
"Kecurangan pemilu itu bukan hal baru dan MK bisa membatalkan keputusan KPU. Di beberapa negara sudah pernah MK membatalkan keputusan KPU, kemudian memerintahkan dilakukan pemilihan umum ulang," jelas Henry. (DID)
tim hukum ganjar-mahfud kucurangan pemilu 2024 gugatan ke mk pilpres 2024
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...