CARITAU JAKARTA – Partai Ummat buka suara mengenai keterlibatan kadernya, RH, sebagai tersangka teroris. Anggota DPW Partai Ummat Provinsi Bengkulu itu ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri, Sabtu (12/2/2022). Hingga saat ini, Partai Ummat tak memberikan sanksi apapun kepada RH.
Juru Bicara Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya malah meminta pemerintah mengevaluasi Densus 88 karena memiliki kiprah yang tidak baik dalam menangkap teroris.
"Melihat track record Densus 88 di dalam proses penangkapan terduga teroris yang tidak baik, kami mengusulkan pemerintah mengevaluasi prosedur bekerja Densus, sehingga tidak menjadi teror bagi masyarakat," ujar jubir Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya, Minggu (13/2/2022).
Selain Densus, dia juga mengungkit Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT) yang baru-baru ini minta maaf perihal daftar ratusan pesantren yang terafiliasi ISIS.
"Apalagi kemarin baru saja BNPT meminta maaf atas tidak akuratnya informasi ratusan pesantren yang dilabeli terafiliasi ISIS. Jangan sampai penangkapan ini pun menjadi bentuk teror baru," tuturnya seperti dilansir detik.com.
Tak berhenti sampai di situ, kritik Mustofa kepada pemerintah berlanjut soal persidangan kasus terorisme eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Menurut Mustofa, ada pemaksaan kehendak di kasus tersebut. Selain itu, katanya lagi, ada kesan Densus 'kurang profesional'.
"Bahkan, pada persidangan yang dialami Munarman, saya pun menangkap adanya kesan 'kurang profesionalnya' Densus. Sehingga ada kesan pemaksaan kehendak dalam kasus tersebut," ucap Mustofa.
Ketika ditanya mengenai sosok RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka teroris, Mustofa mengatakan bahwa partainya sangat bangga memiliki kader seperti RH.
"Jadi, ketika (RH) bergabung ke Partai Ummat, kami sangat bangga karena kapasitasnya itu. Tidak ada yang salah dengan gabungnya RH ke partai kami. Partai Ummat sangat terbuka terhadap siapa saja yang punya komitmen kuat membangun negeri, berjuang di jalan Allah, dengan punya niat kuat melawan kezaliman dan menegakkan keadilan, serta memiliki latar belakang yang baik, maka siapa pun itu, pantas gabung ke Partai Ummat," jelas Mustofa.
MUI Bengkulu Nonaktifkan Dua Tersangka Teroris
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu akhirnya mengambil kebijakan untuk menonaktifkan dua pengurusnya yaitu RH dan CA yang beberapa hari lalu ditangkap oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Ketua MUI Kota Bengkulu Yul Khamra, beberapa hari lalu mengatakan bahwa CA sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa, sedangkan RH menjabat sebagai Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu.
"Penonaktifan tersebut dilakukan mengingat keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu," kata Khamra seperti dirilis Antara.
Ia mengaku terkejut dengan ditangkapnya kedua anggota MUI tersebut, sebab keduanya merupakan anggota aktif di MUI sejak 2005 lalu.
Bahkan RH pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal serta merupakan dosen bahasa Arab di salah satu universitas swasta di Provinsi Bengkulu.
"Kami tidak tahu latar belakang beliau, yang kami tahu beliau sebagai juru dakwah," ujarnya.
Menurut Khamra, bahkan pihaknya tidak menaruh kecurigaan terhadap keduanya karena dalam keseharian mereka bergaul seperti biasa.
Sebelumnya, RH ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama dua rekannya yaitu CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ketiganya diketahui tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu dan telah bersumpah bersumpah setia pada kelompok teroris JI sejak tahun 1999. (GIBS)
kadernya jadi tersangka teroris partai ummat minta pemerintah evaluasi densus
Semen Curah Dongkrak Volume Penjualan SIG yang Ala...
Panglima Dozer Instruksi Relawan Tancap Gas Memena...
Perkuat Sinergi Bersama Kementerian PPPA RI, Pempr...
Gerindra Dukung Andalan Hati di Pilgub Sulsel, Pen...
Panglima Dozer Perintah Gaspol Menangkan Paslon 02...