CARITAU LOMBOK – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto meminta Polres Lombok Tengah mengehentikan kasus korban begal yang menjadi tersangka di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Menurut Agus, apabila korban kejahatan yang membela diri ditetapkan sebagai tersangka, maka kedepanya akan membuat masyarakat takut dalam melawan pelaku kejahatan.
"Kami juga telah memberikan arahan agar dalam pengambilan langkah terhadap kasus begal ini, Polda NTB mengedepankan legitimasi rakyat sebagai dasarnya," kata Komjen Agus, Jumat (15/4/2022).
Langkah tersebut diambil usai respon kritikan keras dari masyarakat yang menyoroti kasus korban begal menjadi tersangka tersebut.
"Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," kata Komjen Agus.
Selanjutnya, Agus juga menyarankan Kapololda NTB dalam melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, agar mengundang berbagai pihak untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Selain itu, Agus juga berharap agar Polda NTB dapat melibatkan tokoh masyarakat untuk memberikan masukan terkait kasus begal tersebut.
"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana untuk minta saran masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum," ujar Komjen Agus.
Kendati demikian, Agus mengatakan, dalam peristiwa begal tersebut, sikap korban yang berani melawan pelaku adalah sebuah sikap yang harus diapresiasi.
Hal itu menurut Agus, merupakan tolak ukur langkah keberhasilan dari satuan pembinaan masyarakat Kepolisian Republik Indonesia atau Binmas Polri dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam melawan kejahatan.
"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," tandas Komjen Agus.
Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal berinisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu dini hari (10/4/2022).
"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana, pada konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah, Selasa (12/4/2022).
Selain menetapkan Murtade sebagai tersangka, Polres Lombok tengah juga telah menetapkan kedua pelaku begal yang berhasil lolos saat bertarung dengan Murtade menjadi tersangka.
Korban begal dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," pungkasnya.
Setelah di tahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Tengah, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masayarakat (LSM) menggelar aksi damai untuk mendorong kepolisan membebaskan Murtade alias Amaq Sinta.
"Bapak Santi korban begal, ini harus dibebaskan, jangan sampai dengan kejadian ini warga takut melawan kejahatan," ujar Tajir Syahroni dalam orasi di depan halaman Polres Lombok Tengah, Rabu (13/4/2022).
Setelah para warga melakukan aksi demontrasi di depan Polres Lombok Tengah, dukungan pun membanjiri Murtade hingga membanjiri laman media sosial.Media pun ramai mengangkat isu tersebut, lantaran kasus tersebut menjadi viral di media sosial.
Berkat dukungan moral baik secara langsung dan tidak langsung, kini Murtade bisa bernafas lega. Sebab per hari ini Kamis (14/4/2022) kepolisian kini telah menangguhkan penahanan terhadap Murtade.
"Alhamdulillah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," kata Murtade.
Murtade mengaku senang setelah dirinya mendapat penangguhan penahanan yang diberikan karena ada dukungan dari masyarakat, terkhusus Lombok Tengah.
Murtade pun berharap dapat dibebaskan murni hingga tidak diseret ke pengadilan. Dirinya mengaku ingin bekerja kembali seperti biasa untuk menafkahi keluarganya.
"Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan. Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya," pungkasnya. (GIBS)
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...