CARITAU JAKARTA – Jerinx alias I Gede Aryastina anggota band Superman Is Dead yang dituntut 2 tahun penjara menyebut perbuatan Adam Deni yang kini juga ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, patut dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk meringankan vonisnya.
Hal itu diungkapkan Jerinx usai dirinya dituntut hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan atas kasus ancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.
"Semoga hati nurani dari hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan lebih objektif. Yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak dari saya, kejahatan-kejahatan Adam Deni itu jauh lebih banyak dari saya," kata Jerinx, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Jerinx sendiri seperti dirilis Antara, mengaku sudah siap mental dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk siap dalam pembacaan pledoi atau sidang pembelaan yang digelar Selasa (22/2/2022) mendatang.
Philipus Tarigan, kuasa hukum Jerinx, optimistis Jerinx bakal dibebaskan dari tuntutan penjara atas fakta-fakta yang diutarakan oleh saksi, termasuk keterangan dari Dokter Tirta.
Philipus mengaku kaget dengan tuntutan JPU yang tidak memposisikan Adam Deni memiliki motif pemerasan, karena Adam disebut sempat meminta uang ke Jerinx sebagai syarat mencabut laporannya.
"Sungguh kita kaget karena (jaksa) sama sekali tidak melihat latar belakang, bagaimana keterangan saksi, keterangan Dokter Tirta, bagaimana memposisikan Adam sebagai korban yang punya motif melakukan pemerasan," kata Philipus.
Pada kasus ini, Jerinx SID dituduh melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti Adam Deni.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Adam Deni sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi karena mengunggah dokumen orang lain ke media sosial tanpa izin dengan pelapor berinisial SYD. (GIBS)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...