CARITAU MAKASSAR - Seorang jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Muhammad Said (26) ditahan di Madinah, Arab Saudi.
Muhammad Said diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita saat melakukan tawaf di Masjidil Haram.
Baca Juga: Wisata Ziarah di Jabbal Uhud
"Jemaah tersebut dari Pangkep, namanya Muhammad Said. Terus mendaftar umrah di PT Madinah Bulaeng di Maros," ungkap Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel, Ikbal Ismail.
Ia menjelaskan, Muhammad Said berangkat ke tanah suci Mekah pada 3 November 2022 lalu. Saat melakukan tawaf, dia melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita asal Libanon yang juga sedang menunaikan ibadah.
"Muhammad Said menurut dari hasil BAP pengakuan dia dari belakang merapat ke seorang wanita dari Libanon. Dan menurut saksi dari polisi di Masjidil Haram dia memegang payudara jemaah Libanon tersebut dan disaksikan langsung oleh Askar dua orang," katanya.
Saat ini, kasus Muhammad Said tengah ditangani oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi. Namun dia disebut sulit untuk lepas karena telah mengakui perbuatannya.
"Sudah ditangani langsung oleh KBRI kita di sana untuk mendampingi. Namun karena ada pengakuan jadi mungkin agak susah untuk jemaah umrah lepas. Tapi diusahakan bagaimana supaya ada keringanan," terangnya.
Ia mengatakan Muhammad Said telah menjalani sidang putusan terkait kasus pelecehan seksual tersebut. Dia divonis hukuman penjara selama 2 tahun.
"Sementara ini sudah jatuh hukuman dua tahun dan denda 50.000 real atau sekitar Rp 200 juta," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Ziarah Makam Rasulullah SAW
jemaah umrah asal sulsel lecehkan wanita umrah madinah tanah suci mekah tawaf
Ribuan Orang Terdampak Banjir Bandang di Konawe Ut...
Pemkot Depok Tangani Kecelakaan Bus di Ciater, Men...
Wisata Sejarah Gedung Pakuan di Bandung
Bus Pariwisata Kecelakaan di Ciater, Sembilan Oran...
Disdik Gorontalo Siap Usut Dugaan Perundungan SMA...