CARITAU JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) menunjuk tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara Robot Trading DNA Pro.
"Bahwa dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Tersangka PT DPA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menunjuk tujuh orang JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (22/4/2022).
SPDP dikirimkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada 17 Maret 2022.
SPDP diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 21 Maret 2022, yang menjadi dasar penunjukan tujuh JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana atas nama tersangka PT DPA.
"Tim JPU selanjutnya akan mempelajari berkas perkara tersangka PT DPA setelah diterima pada saat Tahap I dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari PT DPA dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan yang disangkakan melanggar Pasal 106 jo. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tambah Sumedana.
Publik Figur Diperiksa
Dugaan tindak pidana yang menjerat Robot Trading DNA Pro merupakan dugaan tindak pidana di bidang perdagangan, karena Robot Trading DNA Pro diduga memperdagangkan sarana investasi komoditi berjangka padahal tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan.
DNA Pro seperti dirilis Antara, merupakan salah satu aplikasi robot trading yang diblokir oleh pemerintah, bahkan Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1/2022) silam.
Terkait perkara DNA Pro, sejumlah publik figur telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, seperti Rossa pada Kamis (21/4/2022), Billy Syahputra dan Yosi Project Pop (21/4/2022), Rizky Billar dan Lesti Kejora (20/4/2022), serta Ivan Gunawan (14/4/2022).
Pada perkara DNA Pro, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Mereka ]dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.(GIBS)
jampidum kejagung tujuh jaksa penuntut umum robot trading dna pro investasi komoditi berjangka
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...