CARITAU SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi a de charge atau saksi meringankan dalam sidang lanjutan Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, terdakwa kasus dugaan asusila terhadap santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya mengatakan dalam agenda tersebut, salah satu saksi menyodorkan bukti foto dan rekaman video korban yang dianggap kontras dengan laporannya tentang dugaan asusila.
"Iya, ada tiga saksi a de charge yang kita hadirkan. Ketiga saksi meringankan itu memang ada dalam berkas," kata Ahmad di Surabaya, Kamis (15/9.2022).
Disinggung soal keterangan para saksi itu, Jaya menyatakan jika hal yang biasa jika saksi a de charge tersebut memberi keterangan yang dapat meringankan terdakwa. Sebab, saksi ade charge itu memang menjadi bagian dari hak terdakwa.
"Ya biasa lah itu (menguntungkan terdakwa)," tambahnya.
Ketua Tim Pengacara MSAT, Gede Pasek Suardika mengatakan, ketiga saksi a de charge yang dihadirkan jaksa cukup menguntungkan kliennya.
Apalagi, untuk memperkuat keterangannya, salah satu saksi menyodorkan bukti foto dan video tentang keadaan korban pada hari yang sama saat ia mengaku terjadi tindakan asusila oleh MSAT.
"Jadi keterangan mereka ini cukup meringankan terdakwa. Apalagi, salah satu saksi menyodorkan gambar yang memperlihatkan korban tengah beraktifitas di klinik kesehatan, pada hari yang sama di mana ia melaporkan telah dilecehkan oleh Mas Bechi," tandasnya.
Dalam gambar yang ditunjukkan itu, korban terlihat tidak sedang mengalami tekanan mental sebagaimana seseorang yang baru saja dilecehkan secara seksual.
Dalam gambar juga terlihat, jika korban dalam situasi sedang mendapatkan bimbingan dari seniornya. Bimbingan tersebut, dilakukan di teras klinik yang disebut-sebut sebagai tempat kejadian perkara pencabulan.
"Ini dia sedang dapat bimbingan dari seniornya di klinik. Ini di terasnya, dan ada satu adegan di mana dia tertawa-tawa. Tidak tampak sama sekali tertekannya, sebagaimana orang yang baru saja dapat pelecehan. Gambar ini diambil pada tanggal 18 Mei 2017, hari dimana ia mengaku dilecehkan," papar Gede Pasek Suardika
Dari para saksi inilah kemudian diketahui adanya aksi sosial yang kerap dilakukan oleh Mas Bechi. Ia mencontohkan, jika ada pasiennya yang dianggap tidak dapat disembuhkan oleh kliniknya, maka ia akan mengirim pasien tersebut ke rumah sakit dengan peralatan yang lebih lengkap.
"Biayanya semua akan ditanggung oleh Mas Bechi ini. Dan keterangan ini disampaikan oleh para saksi tadi," pungkasnya.
Soal proses interview yang selama ini turut menjadi persoalan, Gede menyebut dalam kesaksian tiga saksi ini terungkap bahwa proses interview itu justru dilakukan pada siang hari. Itu pun, tambahnya, dilakukan di teras Gubuk Cokro terapi.
"Soal interview terungkap dilakukan siang hari dan dilakukan di teras Gubuk Cokro Terapi dan disaksikan banyak senior seniornya. Durasinya juga sekitar 10-15 menit. Hampir semua saksi soal ini berkesesuaian yaitu interview siang hari, di teras, dan hanya saksi korban saja mengaku berbeda. Padahal banyak saksi sampaikan melihat korban yang sama dengan yang lain tempat dan waktu interview-nya," kata Gede Pasek Suardika.(HAP)
jaksa sodorkan tiga saksi meringankan msat terdakwa kasus dugaan asusila santriwati
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...