CARITAU JAKARTA - Pengunjung saat menikmati suasana asri Hutan Kota Srengseng, Jakarta Barat, Jumat (18/2/2022). DKI Jakarta saat ini berstatus PPKM level 3. Sejumlah taman kota di wilayah DKI, termasuk di Jakarta Barat, tetap buka dengan kapasitas 25 persen. Anak di bawah 12 tahun diwajibkan membawa bukti vaksin minimal dosis pertama ketika hendak masuk area taman. Peraturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta nomor 21 tahun 2022 tentang Pemanfaatan Ruang Terbuat Hijau Taman, Jalur Hijau, Hutan Kota, Kebun Bibit, Taman Margasatwa Ragunan dan Pembatasan Aktivitas di Taman Pemakaman Umum Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3. (CARITAU – MUNZIR )
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...