CARITAU SURABAYA – Widowati Hartono --istri konglomerat Robert Budi Hartono yang juga bos Djarum— kalah dalam sengketa tanah 6.850 meter persegi di Jalan Puncak Darmo Permai Utara III Nomor 5-7 Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gugatan Mulya Hadi terhada[ Widowati dikabulkan majelis hakim PN Surabaya dan Widowati wajib membayar Rp 1 miliar kepada Mulya Hadi.
“Mulya Hadi sebagai pemilik tanah dengan alas hak Petok D Nomor 14345 Persil 186 klas d.II,” kata Majelis Hakim yang diketuai Sudar di PN Surabaya, Senin (31/1/2022).
Tak hanya itu, hakim menilai tergugat Widowati Hartono melanggar hukum.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata hakim Sudar.
Hakim meyakini bahwa bukti kepemilikaan Mulya Hadi sah, yakni surat keterangan bekas milik adat No 593.21/18/436.9.31.4/2021 tanggal 26 Maret 2021, kutipan sementara register tanah tahun 2021 tanggal 26 Maret 2021, nomor register 14345, persil 186, klas D.II seluas 6.850 atas nama Mulya Hadi dan daftar mutasi sementara obyek, serta wajib pajak tanggal 10 November 2018 dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) tanggal 2 Desember 2016.
Surat yang diketahui Lurah Lontar tanggal 5 Desember 2016 itu dianggap benar dan sah. Surat-surat itu bisa diberlakukan dalam bentuk apapun.
Sementara Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4157/Pradah Kalikendal milik Widowati justru dianggap terbit secara melawan hukum.
SHGB cacat hukum karena salah lokasi dengan menunjuk wilayah Kelurahan Lontar. SHGB itu pun dinyatakan batal demi hukum.
"Menyatakan tergugat tidak berhak apapun atas bidang tanah sengketa dan tidak berkepentingan untuk dapat memperpanjang SHGB Nomor 4157/Pradah Kalikendal dengan menunjuk lokasi obyek sengketa di wilayah Kelurahan Lontar," tutur hakim.
Widowati juga diminta menyerahkan tanah yang telah dikuasainya itu dalam keadaan kosong.
"Tidak hanya itu, dia juga dihukum membayar ganti rugi kepada Mulya Hadi senilai Rp 1 miliar,” putus hakim.
Kasus bermula saat Mulya Hadi ditolak saat mengurus sertifikat tanah tersebut dengan alasannya sudah terbit SHGB Nomor 4157/Pradah Kalikendal atas nama Widowati.
Mulya Hadi kemudian menggugat Widowati karena objek tanah berbeda dengan objek dalam SHGB milik Widowati yang tertulis lokasi di Kelurahan Pradah Kalikendal, sedangkan objek tanah di Kelurahan Lontar.
Mafia Tanah Bermain
Menanggapi putusan hakim, Adhidarma Wicaksono kuasa hukum Widowati menyatakan banding karena pihaknya yang punya alas hak berupa sertifikat, justru dikalahkan dengan surat kelurahan.
"Kami punya sertifikat kok dibatalkan. Pethok itu apa? Apa pertimbangan hakim sehingga sertifikat kami tidak dipertimbangkan? Intinya hari ini kami kecewa,” kata Adhidarma.
Dia pun menganggap ada permainan.
"Ini ada main, ada mafia tanah yang bermain dalam perkara ini. Saya pasti akan lakukan upaya banding,” katanya seusai persidangan.
Sementara Johanes Dipa, kuasa hukum Mulya Hadi, tidak ambil pusing dengan tudingan ada permainan mafia tanah.
“Kalau menuduh klien saya mafia tanah, itu ungkapan orang yang panik. Justru (pihak) sanalah yang memungkinkan terlibat mafia tanah karena sana orang kaya raya (konglomerat) sedangkan klien saya rakyat kecil,” tegas Johanes.
Dia mengapresiasi dan memberikan penghormatan setinggi-tingginya majelis hakim yang telah adil memeriksa dan mengadili perkara ini.
"Klien saya rakyat kecil menggugat konglomerat terbukti dapat mendapatkan keadilan,” pungkasnya.(HAP)
istri bos djarum kalah sengketa tanah widowati hartono kalah sengketa tanah
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...