CARITAU MAKASSAR – Isman Lewa, Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana penggunaan akta autentik yang dipalsukan akhirnya dibekuk.
Isman Lewa dibekuk Tim Intelijen Kejagung Republik Indonesia bersama Tim Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kejari Makassar yang tergabung dalam Tim Tangkap Buron (Tabur) di Jalan Racing Centre, Karampuang, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, pada 16 Februari 2021 sekitar pukul 17.15 Wita.
Diketahui, Isman Lewa dinyatakan Bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta menggunakan akta autentik yang dipalsukan berupa Akta Hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012.
Terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang Makassar.
“Terpidana dijatuhkan Pidana dengan Pidana Penjara selama dua tahun atas Putusan MA Nomor : 419 K/Pid/2021 Tanggal 15 April 2021,” ucap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil, Kamis (17/2/2022).
Kata dia, DPO Isman Lewa diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan saat sedang berada di rumahnya di jalan Racing Centre, Makassar, Sulawesi Selatan.
“DPO kita amankan saat berada di rumahnya,” tuturnya.
Idil mengatakan Isman Lewa terpaksa ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak hadir dalam pemanggilan dari Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel.
“Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan,” tandasnya.
Setelah diamankan terpidana lalu dibawah menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar guna dilaksanakan eksekusi. (KEK)
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...