CARITAU ACEH UTARA - Peserta mengikuti prosesi sidang isbat pernikahan pada gelaran sidang terpadu isbat nikah di kantor Bupati Aceh Utara, Aceh (29/5/2024). Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bekerja sama dengan Pengadilan Agama menggelar sidang terpadu isbat nikah yang diikuti 176 pasangan untuk membantu masyarakat mendapatkan legalitas dan administrasi pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ANTARA FOTO/Rahmad)
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pemilihan...
Polemik Pemberian Izin Pengelolaan Tambang Kepada...
Kebijakan Penonaktivan NIK Warga Jakarta: 'Buruk R...
Program Prioritas untuk Dorong Target Produksi Per...
Pengungkapan Tindak Pidana Pertanahan di Jambi