CARITAU MAKASSAR - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial EM (21) diamankan polisi lantaran melakukan aksi copet di Mal Panakkukang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada Senin (4/12/2023).
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Sangkala mengatakan, dalam melakukan aksinya EM tak sendiri. Melainkan bersama dua orang lainnya yang masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Alasan Ibu Muda di Makassar Nyopet di Mal Panakkukang, Suami tak Punya Kerjaan
"Modus operandinya yakni copet, dengan cara pelaku bertiga orang bekerjasama melakukan pencurian (HP merk Iphone) terhadap korban," ungkap Sangkala.
Di mana, sebelum beraksi ketiga pelaku terlebih dahulu melihat situasi kerumunan di pusat perbelanjaan terbesar di Kota Makassar itu,
"Pelaku ini melakukan aksinya dengan melihat situasi kerumunan orang, terjadi peristiwa itu dengan cara pada saat korban ini berdesakan untuk membayar membeli roti di Mall Panakukkang, dimanfaatkan oleh pelaku dengan cara masuk berdesak-desakan kemudian mencopet atau mengambil HP korban dari dalam tas korban," jelasnya.
Bahkan, berdasarkan hasil interogasi, lanjut Sangkala, pelaku sudah melakukan aksi serupa di tempat yang sama. Namun baru kali ini ketahuan.
"Sudah sering kali, tapi untuk angka pastinya dia belum bisa jelaskan. Saya tidak bisa memastikan komplotan atau
tidak, yang jelas pelaku ini berteman tiga orang sama-sama perempuan. untuk sementara baru satu orang yang melaporkan ke Polsek Panakukkang," ujarnya.
Alasan pelaku sendiri melakukan pencurian, kata Sangkala, karena faktor ekonomi. Di mana, suami dari pelaku pekerjaannya hanya serabutan,
"Alasanya adalah faktor ekonomi keluarga, dia sudah berkeluarga, punya anak, punya suami, tapi suaminya tidak mempunyai pekerjaan tetap. Sehingga tidak mempunyai penghasilan yang tetap, jadi pada prinsipnya adalah desakan ekonomi," bebernya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Panakkukang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kita kenakana pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman kurang lebih maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Nyambi Jadi Copet, Tukang Bakso di Makassar Ditangkap Polisi
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...