CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara perihal status Gibran Rakabuming Raka yang telah resmi mendaftar ke KPU RI menjadi Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). Meski saat ini Gibran masih aktif menjadi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Diketahui, Koalisi Indonesia Maju (KIM) adalah gabungan partai politik yang telah mengusung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi pasangan Bakal Calon Presiden (Bacapres) dan juga Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) di Pilpres 2024.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud Siap Hadapi Penetapan Hasil Pemilu 2024
Adapun KIM terdiri dari Delapan Parpol yakni, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, Partai Prima dan Partai Gelora. Sementara PDIP selaku partai yang dinaungi keluarga besar Jokowi itu juga telah resmi untuk mengusung duet Ganjar Pranowo-Mahfud MD menjadi Bacapres dan juga Bacawapres di Pilpres 2024 mendatang.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan, bahwa keputusan Gibran yang maju menjadi Bacawapres Prabowo tidak bisa ditindak oleh KPU RI lantaran tidak ada satu pun aturan kepemiluan yang memerintahkan hal tersebut.
Dirinya menerangkan, bahwa didalam undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak ada aturan khusus bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri menjadi Bacapres atau Bacapres haruslah terdaftar menjadi anggota partai.
Oleh karena itu menurutnya, penindakan mengenai maju nya Gibran menjadi Cawapres Prabowo bukan menjadi kewenangan KPU RI melainkan menjadi kewenangan PDIP selaku parpol Gibran dan KIM selaku pengusungnya di kontestasi Pilpres 2024.
"Dalam Undang-Undang tidak ada persyaratan bahwa bakal pasangan calon harus anggota partai. Yang ada kalau ada seseorang yang mau dicalonkan itu harus anggota partai kalau calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota," jelas Hasyim, dikutip Kamis (26/10/2023).
Hasyim menerangkan, dalam Undang-Undang Pemilu, hanya mensaratkan seseorang harus terdaftar menjadi anggota partai apabila ingin mengacalonkan diri menjadi anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
"Nah syarat calon di antarnya dibuktikan dengan kartu tanda anggota, itu kalau mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dan DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota," terang Hasyim.
"Jadi untuk orang yang dicalonkan sebagai bakal pasangan calon, Presiden maupun Wakil Presiden, Kepala Daerah, Gubernur atau Wali Kota, itu tidak ada syarat menjadi anggota partai politik," sambungnya.
Dalam keterangannya, Hasyim menambahkan, bahwa dalam penyerahan kelengkapan berkas dokumen soal syarat Bacapres dan Bacawapres, pihaknya hanya akan memeriksa dokumen yang diperintahkan Undang-Undang sebagai syarat mendaftarkan diri menjadi Paslon di Pilpres 2023.
"Jadi yang akan diperiksa atau diverifikasi KPU itu hanya yang menjadi syarat calon. karena itu tidak menjadi syarat calon, maka tidak diperiksa KPU," tandas Hasyim. (GIB/DID)
Baca Juga: Demo di KPU dan Gedung DPR Hari Ini, Polisi Terjunkan 3.055 Personel untuk Pengamanan
kpu status gibran rakabuming gibran rakabuming raka pdip prabowo - gibran capres cawapres pilpres 2024 pemilu 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...