CARITAU JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyetujui perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk produk otomotif dan perpanjangan insentif fiskal properti atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sampai Juni 2022.
Perpanjangan insentif disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Minggu (16/1/2022).
Mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta atau LCGC (Low Cost Green Car) dikenakan PPnBM 3% persen dan pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM tersebut pada kuartal I 2022.
"Pada kuartal kedua, 2% PPnBM ditanggung pemerintah, di kuartal ketiga 1% ditanggung pemerintah dan di kuartal 4 (masyarakat) bayar penuh sesuai tarifnya 3%," kata Airlangga.
Sementara produk otomotif seharga Rp200 juta sampai Rp250 juta dengan tarif PPNBM normal 15%, pemerintah akan menanggung setengah PPnBM-nya pada kuartal I 2022.
“Pada kuartal I sebesar 50% (dari PPnBM) ditanggung pemerintah, jadi masyarakat membayar 7,5%. Di kuartal kedua (masyarakat) membayar penuh sebesar 15%,” tambahnya.
Sementara perpanjangam insentif fiskal properti rumah susun dan rumah tapak dengan nilai hingga Rp2 miliar, diberikan insentif PPN DTP sebesar 50% dan diperhitungkan sejak awal kontrak.
"Dan diharapkan rumah diselesaikan dalam waktu Sembilan bulan," tambah Airlangga.
Selanjutnya PPN DTP 25% juga diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun senilai Rp2 miliar sampai Rp5 miliar. (HAP)
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...