CARITAU JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, resmi menerbitkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 terkait aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Selain itu juga berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Nataru. Seperti dikutip dari web setkab.go.id Instruksi Mendagri mulai berlaku 24 Desember 2022 sampai 2 Januari 2022.
Salah satu yang diatur dalam Inmendagri adalah pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 di tempat perbelanjaan atau mal. Berikut beberapa poin Inmendagri:
a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
d. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mal, kecuali pameran UMKM.
e. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00 -22.00 waktu setempat. Tujuannya mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mal. Termasuk penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
f. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pemda Percepat Vaksinasi
Selain itu beleid Inmendagri juga menginstruksikan pemerintah daerah agar mempercepat pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, khususnya untuk dosis pertama mencapai target 70% dan dosis kedua mencapai target 48,57% dari total sasaran.
"Terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021," bunyi Inmendagri 66/2021.
Kemendagri juga menginstruksikan seluruh pemerintah daerah mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada 20 Desember 2021.
Tak hanya itu, Kemendagri juga meminta kepala daerah untuk memperketat penerapan protokol kesehatan dengan pendekatan 5M dan 3T serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.(GIB)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...