CARITAU JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta pada Sabtu (2/3/2024). Meski akhir pekan, layanan SIM keliling tetap dibuka untuk membantu masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C serta membayar pajak kendaraan.
Layanan ini beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:
Baca Juga: Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta, Selasa 19 Maret 2023
Lokasi SIM Keliling Jakarta Timur hari ini: Mall Grand Cakung
Lokasi SIM Keliling Jakarta Selatan hari ini: Kampus Trilogi Kalibata
Lokasi SIM Keliling Jakarta Barat hari ini: LTC Glodok dan Mall Citraland
Lokasi SIM Keliling Jakarta Pusat hari ini: Kantor Pos Lapangan Banteng
Biaya dan syarat perpanjangan SIM A dan SIM C
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai SIM keliling.
Harap dicatat, seperti dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi Anda yang masa berlaku SIM nya telah habis, maka Anda harus mengurusnya di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat seperti Anda mengurus sim baru.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi. (DIM)
Baca Juga: Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta, 1 Maret 2024
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024