CARITAU SEMARANG - PT KAI menyebut bahwa terdapat ancaman pidana terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas di atas maupun di pinggir rel kereta api, seperti melakukan aktivitas seusai sahur atau menunggu saat buka puasa di bulan Ramadhan seperti sekarang.
“Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro dalam siaran pers di Semarang, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga: Aniaya Balita Hingga Tewas, Suami Ibu Korban Terancam Pidana 20 Tahun
Krisbiyantoro mengatakan masyarakat dilarang berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun, selain untuk kepentingan operasional kereta api.
Selain membahayakan diri sendiri, berbagai aktivitas tersebut juga dikhawatirkan membahayakan perjalanan kereta api.
“Kegiatan tersebut membahayakan dan merupakan pelanggaran dan terancam pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta,” katanya.
Krisbiyantoro memperingatkan hal itu perlu diperhatikan karena pada masa angkutan lebaran ini akan terjadi peningkatan frekuensi perjalanan kereta api.
Ia juga meminta kepedulian dan peran serta masyarakat untuk dapat ikut menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api.
Selain permasalahan aktivitas masyarakat di sekitar jalur kereta api, lanjut dia, hingga saat ini masih terdapat sekitar 46 titik perlintasan sebidang kereta api yang belum dilengkapi palang pintu di wilayah Daop Semarang.
“Sepanjang 2022 tercatat sudah 9 kejadian kecelakaan yang melibatkan kereta api di wilayah Daop 4, di mana 7 orang dilaporkan meninggal dunia dalam berbagai kejadian itu,” pungkas Krisbiyantoro.(HAP)
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...