CARITAU MOSKOW– Spotify mengentikan layanan streaming musik mereka di Rusia sebagai tanggapan terhadap undang-undang media terbaru di negara tersebut yang mengekang kebebasan berbicara.
Undang-undang baru Rusia melarang pelaporan peristiwa apa pun yang dapat mendiskreditkan militer Rusia.
Dilansir Reuters, Sabtu, (26/3/2022) platform streaming audio itu menutup kantornya di Rusia awal bulan ini karena menurut Spotify Rusia sudah melakuan serangan tak beralasan terhadap Ukraina.
"Spotify terus percaya bahwa sangat penting untuk mencoba menjaga layanan kami tetap beroperasi di Rusia untuk memberikan berita dan informasi terpercaya dan independen dari wilayah tersebut," kata juru bicara Spotify dalam sebuah pernyataan, Jumat, (26/3/2022).
"Sayangnya, undang-undang yang baru-baru ini diberlakukan semakin membatasi akses ke informasi, menghilangkan kebebasan berekspresi, dan mengkriminalisasi jenis berita tertentu menempatkan keselamatan karyawan Spotify dan kemungkinan bahkan pendengar kami dalam risiko," ujarnya menambahkan.
Menurut juru bicara Spotify tersebut, layanan tersebut diperkirakan akan berakhir total pada awal April mendatang.
Selain Spotify, layanan streaming lain, Netflix, menangguhkan layanan di Rusia awal bulan ini. (RIO)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...