Caritau JAKARTA – Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) mengajak masyarakat mewaspadai wacana mengizinkan anggota TNI dan Polri yang masih aktif menjadi pejabat sementara atau pelaksana tugas kepala daerah.
“ILUNI UI berpendapat, wacana itu perlu dicermati karena akan ada kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum pemilihan kepala daerah yang berlangsung pada 2024,” kata Ketua Umum ILUNI UI Andre Rahadian melalui siaran pers tertulis di Jakarta, Jumat (15/10/21).
Menurut Andre Rahadian, sebelum Pilkada Serentak digelar pada tahun 2024, terdapat beberapa kursi kepala daerah yang kosong karena habis periode kepemimpinannya.
“Kita akan dengar bagaimana strategi pemerintah dan DPR mengenai pengisian posisi-posisi yang kosong. Apakah ini sesuai dengan UU, kalau misalnya yang mengisi perwira TNI dan Polri,” katanya.
Amanat Reformasi 1998
Sementara menurut M Jibriel Avessina, Ketua Policy Center Iluni UI, kajian lembaganya menyimpulkan bahwa penempatan anggota aktif TNI dan Polri sebagai pejabat sementara atau pelaksana tugas kepala daerah tidak konsisten dengan perudangan yang berlaku.
"Poin yang jadi sangat prinsipil yaitu amanat Reformasi 1998. Kita sudah menghapuskan Dwifungsi ABRI. Kalau zaman sekarang TNI atau Polri aktif masuk dan menjadi pejabat daerah, maka hal itu kita tolak. Kita perlu menjaga ruang publik agar potensi dwifungsi tidak kembali muncul,” kata Jibriel.
Menurutnya, perundangan yang perlu diperhatiankan terkait wacana penempatan anggota TNI dan Polri aktif sebagai kepala daerah, yakni UU Kepolisian pasal 28 ayat 3, UU Aparatur Sipil Negara pasal 20 ayat 2 dan ayat 3, serta UU TNI pasal 47 ayat 2.
“Di luar (ketentuan) itu tidak ada kemungkinan karena undang-undangnya sudah jelas. Pada PP (Peraturan Pemerintah) tentang ASN juga sudah menjelaskan dengan detail, jelas mekanisme penunjukan hanya tugas-tugas yang diberikan karena koridornya sudah jelas. Jadi tidak bisa di luar fungsi-fungsi yang diamanatkan undang-undang,” terang Jibriel.
Iluni UI mengingatkan semua pihak terutama pemerintah, agar menjaga dan memelihara supremasi sipil yang diwujudkan dengan membuat pembedaan jelas antara ranah sipil dan TNI-Polri.
“Supremasi sipil juga jadi indikator kualitas indeks demokrasi kita yang semakin turun. Apakah dengan wacana seperti ini tepat? Justru jadi lampu kuning bagi kita untuk sama-sama menjaga ruang demokrasi,” pungkasnya.(bim)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...