CARITAU JAKARTA - Pedagang menunjukkan minyak goreng kemasan di Pasar Senen, Jakarta, Sabtu(19/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian secara resmi telah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan tentang HET minyak goreng ini resmi dicabut pada Rabu 16 Maret 2022. HET untuk minyak goreng tidak lagi Rp14.000, tetapi diserahkan pada fluktuasi pasar. Setelah HET untuk minyak goreng dicabut. Kini harga minyak goreng kemasan di Pasar Ciplak, Jakarta Timur menjadi Rp.24.000 per Liter. (CARITAU - MUNZIR)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...