CARITAU JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka dua lokasi layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Minggu (17/3/2024).
Pelayanan SIM keliling ada di Jakarta Timur dan Jakarta Barat, sementara untuk Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan pelayanan diliburkan.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta Timur terletak di Jalan Raden Inten Kalimalang Duren Sawit dan Jakbar di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM keliling adalah KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk biaya perpanjangan, seperti dirilis Antara, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. (DIM)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...