CARITAU SURABAYA – Kota Surabaya menjadi satu di antara daerah yang didapuk sebagai lokasi acara peringatan Road to Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 1-2 Desember 2022.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut kejahatan korupsi ini bukan hanya terjadi pada orang tertentu tetapi juga siapa saja dan harus dimusnahkan di Indonesia.
"Maka dari itulah, di Surabaya ini dengan peringatan Hari Antikorupsi, maka kita tingkatkan integritas kita untuk menjaga batin kita, menjaga diri kita dari korupsi. Karena kita sebagai pelayan umat harus memberikan yang terbaik untuk masyarakat Surabaya," kata Wali Kota Eri Cahyadi saat acara Road to Hakordia 2022 di Alun-Alun Balai Pemuda Surabaya, Kamis (1/12/2022).
Selain itu, Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan, bahwa korupsi itu bukan saja dalam bentuk uang, tetapi juga bisa berupa waktu.
Makanya, pada momen ini Cak Eri, panggilan akrab Wai Kota Surabaya kembali mengingatkan jajarannya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar selalu tepat waktu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Korupsi bukan hanya berbentuk uang, akan tetapi juga bisa berbentuk waktu. Maka dari itu kita harus tepat waktu, kita punya integritas untuk melayani," tegasnya.
Bahkan, sebagai wujud komitmen tersebut, Cak Eri Cahyadi menegaskan bakal menerapkan sistem jam pelayanan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Masing-masing jenis pelayanan itu akan diatur berapa batas maksimal waktunya.
"Salah satu contoh nanti di RSUD Dr Soewandhie, RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) dan puskesmas, minggu depan itu akan tertempel pelayanan akan sesuai dengan pelayanan jam yang tertera di ruang tunggu," ungkap Cak Eri.
Cak Eri lantas mencontohkan pedoman waktu pada fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemkot Surabaya. Misalnya, untuk pengambilan obat racikan, diatur batas maksimal pelayanan 40 menit. Sedangkan untuk pengambilan obat bukan racikan maksimal 15-20 menit. Pedoman batas waktu ini akan ditempel di masing-masing layanan kesehatan.
"Dan jika ada keterlambatan, maka pasien diberikan Rp 50 ribu sebagai denda dari teman-teman rumah sakit. Jadi kalau telat satu jam, bayar Rp 50 ribu, bila telat dua jam, maka dikumulatifkan kompensasi Rp 200 ribu," terang Cak Eri mencontohkan.
Selain mengatur batas waktu maksimal pada fasilitas pelayanan kesehatan, Cak Eri juga mengungkapkan, bahwa transparansi serapan anggaran juga bakal dipampang di tempat-tempat publik. Baik itu serapan anggaran di Perangkat Daerah (PD) maupun di tingkat kecamatan dan kelurahan.
"Insyaallah di rumah sakit akan kita mulai dari Senin depan. Terkait transparansi di seluruh dinas, kelurahan dan kecamatan, Insyaallah akhir bulan ini kita lakukan semuanya," pungkas Wali Kota Eri. (HAP)
hakordia 2022 wali kota surabaya beberkan sanksi denda petugas kesehatan yang korupsi waktu pelayanan
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...