CARITAU JAKARTA - Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersiap mengikuti sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/2/2022). Sidang yang beragenda pembacaan putusan tersebut ditunda akibat ketua majelis hakim terpapar COVID-19, dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (17/2). (CARITAU – MUNZIR )
Akademisi Unhas: Andalan Hati Punya Rekam Jejak Ku...
Sudah Dirasakan Maysarakat, Ini Sederet Bukti Kine...
Komitmen Prabowo dalam Memulihkan UMKM dan Ketahan...
Cawagub 02 Fatmawati Rusdi Dinobatkan Sebagai Pere...
DKPP Lantik 228 Tim Pemeriksa Daerah untuk Pilkada...