CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Hakim Itong Isnaeni Hidayat sebagai tersangka bersama dua orang lainya yakni Panitera Pengganti Hamdan dan Pengacara PT SGM Hendro Kasiono dalam dugaan kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Usai menjalankan pemeriksaan, Hakim Itong beserta dua orang tersangka lain dibawa KPK untuk dipindahkan ke rumah tahanan sementara.
Saat dibawa menuju ke mobil tahanan KPK pada Jumat (21/1/2022) dini hari, kepada awak media Hakim Itong mengklaim dirinya tidak terlibat dalam perkara suap pengurusan perkara di Pengadilan Surabaya.
Itong membantah menerima uang Rp140 juta yang disita KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), ia merasa aneh bahwa pembuktian yang dimiliki KPK hanya Kesaksian Hamdan.
"Jadi semata-mata hanya keterangan dari Hamdan bahwa saya katanya menerima uang Rp140 juta tadi. Jadi saksinya hanya Hamdan? Padahal saya enggak pernah melakukan," jelas Itong.
Selain itu dirinya juga membantah bahwa dirinya mengenal sosok Pengacara PT SGP yang bernama Hendro Kasiono.
"Yang tertangkap tangan itu Hamdan dan pengacaranya itu saya tidak kenal ya, saya tidak pernah ketemu sebelumnya dan menjalin hubungan apapun atau pernah memerintahkan apapun pada Hamdan," kata Itong di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Itong mengatakan, dirinya seperti diseret-seret namanya hingga dianggap ikut terlibat ketika Hamdan dan Pengacara Hendro melakukan komunikasi terkait pembahasan pengurusan perkara.
Itong mengklaim terkait apa yang dituduhkan kepada dirinya hingga menjadi tersangka dalam penerimaan suap terkait perkara di PN Surabaya seperti cerita dongeng.
"Dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya itu saya enggak terima. Cerita-cerita tadi itu seperti dongeng, saya baru tau tadi ada uang Rp1,3 miliyar. Enggak pernah saya. Tapi ya sudahlah," ujar Itong.
Saat ditanyakan mengenai kesiapan pembuktian dirinya untuk membantah temuan KPK, Itong sekali lagi mengatakan keyakinannya tak terlibat dengan kasus ini. “Kata menerima dan menjanjikan itu semata mata bukti dari mana? Kalau buktinya Hamdan saja saya tidak percaya,” tegas Itong.
"Membuktikan sesuatu yang tidak itu memang sulit, karena anggapannya pasti saya tau, dianggap saya memerintahkan," pungkas Itong. (GIBS)
Rakor Menko Pemberdayaan Masyarakat Bersama Menter...
DPW PPP DKI Jakarta Siap “Sapu Bersih” Oknum yang...
Langit Musik dan RCTI Kembali Gelar Indonesian Mus...
Pemprov Sulsel Era Andi Sudirman Sulaiman Berhasil...
Firmansyah Wahid "Pamit" Usai Menjabat Sebagai Kep...