CARITAU JAKARTA – Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming akhirnya menghadiri sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin untuk perkara gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (18/4/2022). Sayang, Mardani Maming memenuhi panggilan keempatnya sebagai saksi secara virtual melalui Zoom lantaran dirinya berada di Singapura.
Tapi Hakim tak berkenan dengan kesaksian via zoom sehingga memutuskan menetapkan panggilan paksa bagi Mardani Maming untuk hadir pada sidang selanjutnya pada Senin depan (25/4/2022).
Keputusan hakim memanggil paksa Mardani Maming pun diramaikan netizen di Twitter dengan tagar #PanggilPaksaMardaniLagi. Netizen ramai-ramai melayangkan kritik untuk Mardani yang tak menghadiri sidang secara fisik. Hingga Selasa (19/4/2022) pagi tagar #PanggilPaksaMardaniLagi trending di Twitter dengan 3.449 tweet.
Selain itu ada juga tagar #LagiLagiMardani yang ikut trending dengan 3.443 tweet serta keyword Sidang Tipikor Mardani Maming yang diramaikan dengan 3.408 tweet oleh para netizen.
Berikut beberapa cuitan netizen seperti dirangkum Caritau.com, Selasa (19/4):
@sendiridoloe: kok virtual sih datengnya di Sidang Tipikor Mardani Maming makanya deh hakim
@erzavindaf: Aku berharap juga gitu beliau datang langsung di Sidang Tipikor Mardani Maming
@raniangela12: gimana si kok malah hadir via zoom, hakim kan mau nya hadir langsung di Sidang Tipikor Mardani Maming
@Avanku_08: Hakim pun sudah kehilangan kesabaran loh pakkk.... datang apa susahnya sihhh??
Sidang Tipikor Mardani Maming
Sebelumnya Lucky Omega Hasan, pengacara Raden Dwidjono, Kadis ESDM Tanah Bumbu yang menjadi terdakwa dalam perkara gratifikasi IUP, mengabarkan bahwa Hakim mengeluarkan penetapan panggilan paksa untuk Mardani Maming.
“Hakim mengeluarkan penetapan panggilan paksa untuk Mardani H Maming yang sekarang sedang berada di Singapura. Dia harus hadir di persidangan tanggal 25 April 2022,” ujar Lucky Omega Hasan, pengacara Raden Dwidjono, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4/2022).
Sidang dengan terdakwa Raden Dwidjono mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu ini digelar setelah buka puasa, karena sebelumnya PN Tipikor Banjarmasin masih menggelar sidang korupsi proyek infrastruktur dengan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.
Sidang yang sedianya digelar pada siang hari itu molor hingga pukul 18.25 WITA.
Bendum PBNU Mardani H Maming memang hadir via zoom pada pemanggilan keempat, lantaran dirinya sedang berada di Singapura untuk sebuah urusan yang tidak dibeberkan dalam sidang. Pihak JPU juga membenarkan Mardani berada di Singapura saat sidang berlangsung.
Namun Hakim tampaknya tak ingin Mardani H Maming hanya bersaksi via zoom dan memutuskan Mardani harus hadir di persidangan berikutnya. Pada persidangan hari ini Mardani tak banyak menyampaikan sesuatu karena hakim memintanya keluar dari zoom.
Hakim pun mengeluarkan penetapan panggilan paksa untuk Mardani H Maming yang artinya Ketua Umum HIPMI itu harus hadir secara fisik ke Pengadilan Tipkor pada sidang berikutnya Senin 25 April 2022.
Hakim membutuhkan kesaksian Mardani H Maming yang mantan Bupati Tanah Bumbu pada perkara dugaan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara di Kabupaten Tanah Bumbu yang menyeret mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono yang tak lain bekas anak buah Mardani. (DIM)
mardanimangkirlagi panggilpaksamardanilagi sidang tipikor mardani maming
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024