CARITAU SURABAYA - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan guru SMPN 49 berinisial JS sebagai tersangka tindak kekerasan terhadap seorang siswa di sekolah itu.
Sebagaimana dalam video yang viral di media sosial, guru mata pelajaran olahraga itu menghajar siswa berinisial R, serta membenturkan kepalanya ke papan tulis saat pembelajaran tatap muka.
"Kami tetapkan tersangka setelah orang tua korban melapor ke Polrestabes Surabaya. Namun, tersangka tidak kami tahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Mirzal Maulana pada media di Surabaya, Senin (31/1/2022).
Mirzal mengungkapkan keberadaan siswa di sekolah dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Perlindungan sebagaimana dimaksud Ayat 1 terkait kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan/ atau pihak lain.
“Aturan dalam UU tersebut demi melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan proses belajar, kesehatan dan keamanan,” katanya.
Mirzal mengatakan Polrestabes Surabaya masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
"Hari ini kami memeriksa tiga orang saksi, yaitu korban, ayah korban sebagai pelapor dan siswa yang menyaksikan saat kejadian," ujarnya.
Terhadap korban R, lanjut Mirzal, telah dilakukan visum. "Namun, hasil visum tidak menunjukkan bekas kekerasan pada tubuh korban," katanya.
Sementara video yang viral di media sosial terkait perkara ini bagi penyidik Polrestabes Surabaya dijadikan sebagai petunjuk penyelidikan. (HAP)
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...