Kamis, 02 Mei 2024
Tag Terpopuler
Gunakan Fasilitas Negara, Jokowi Dilporkan ke Bawaslu
Sabtu, 27 Jan 2024 07.01 WIB
BAGIKAN wa fb fb
Sabtu, 27 Jan 2024 07.01 WIB
image
Aktivis yang menamakan Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (JARNAS GAMKI GAMA) membuat pengaduan Dugaan Pidana Pemilu Pasal 547 UU terhadap Joko widodo (Jokowi) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
image
Perbuatan Jokowi dengan menggunakan fasilitas negara berupa Mobil Kepresidenan dan Jokowi bukanlah Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran adalah pelanggaran pidana uu pemilu. Jokowi melakukan pelanggaran Pasal 547 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan, atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.000.
image
Perbuatan Jokowi dengan menggunakan fasilitas negara berupa Mobil Kepresidenan dan Jokowi bukanlah Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran adalah pelanggaran pidana uu pemilu. Jokowi melakukan pelanggaran Pasal 547 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan, atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.000.
image
image
image

jokowi dukung prabowo dki jakarta bawaslu pilpres 2024 fasilitas negara uu pemilu