CARITAU JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam menegaskan gugatan Budi Said, pengusaha asal Surabaya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak akan memengaruhi kegiatan operasional Antam. Perusahaan juga menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi gugatan emas 1,1 ton tersebut.
Dalam keterangan ke Bursa Efek Indonesia pada Jumat (22/12/2023), Yulan Kustiyan, Plh. Corporate Secretary Division Head Antam, menyampaikan Antam menghadapi pengajuan PKPU Budi Said di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Terkait adanya pengajuan PKPU, Antam memastikan bahwa hal tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional dan seluruh kegiatan usaha perseroan tetap berjalan dengan normal seperti biasa," ungkap Yulan.
Selain itu, seperti yang tercermin dalam laporan keuangan per September 2023, Antam memiliki posisi keuangan yang sehat dan senantiasa taat dalam memenuhi kewajibannya.
Untuk menghadapi permohonan PKPU tersebut, Antam telah melakukan upaya dengan menyusun langkah-langkah hukum yang terintegrasi dan strategis.
Dalam hal ini, Antam juga telah menunjuk tim kuasa hukum gabungan yang terdiri dari Jaksa Pengacara Negara dan Kantor Hukum Fernandes Partnership.
"Bersama dengan tim kuasa hukumnya, Antam saat ini telah menyampaikan jawaban di depan persidangan dan sedang mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk keperluan persidangan, antara lain bukti-bukti, serta ahli yang akan dihadirkan dalam upaya mempertahankan posisi hukum Antam," imbuhnya.
Menyikapi peseteruan Antam dengan Budi Said tersebut, ekonom senior Faisal Basri menilai tidak akan membuat perusahaan pailit. ANTM seharusnya tidak perlu khawatir atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan Budi Said karena ANTM merupakan perusahaan sehat dan belum pernah rugi.
“Katakanlah semisal Antam kalah PKPU sehingga dinyatakan pailit dan aset-aset Antam dilelang oleh kurator. Tapi, tidak semudah itu, meskipun sudah ada kekuatan hukum tetap,” kata Faisal Basri melalui keterangannya, Senin (18/12/2023).
Pada kuartal III 2023 perseroan membukukan laba periode berjalan Rp2,85 triliun atau tumbuh 8% dibandingkan periode sama 2022 sebesar Rp2,63 triliun.
Seperti diketahui, Budi Said mengajukan gugatan PKPU terhadap ANTM ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tak kunjung menyerahkan emas 1,1 ton. Gugatan PKPU itu diregistrasi dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Kewajiban penyerahan emas tersebut menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh perseroan. Putusan ini, mengharuskan ANTM membayar 1,1 ton emas atau Rp1,1 triliun kepada Budi Said. (HAP)
emas antam gugatan emas 1.1 ton budi said pengusaha surabaya
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024