CARITAU MAKASSAR – Gubernur Sulsel nonaktif Prof HM Nurdin Abdullah yang pernah menerima Bung Hatta Anti-Corruption Award tahun 2017 divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Makassar berupa 5 tahun bui dan denda Rp500 juta.
Majelis hakim menyatakan Prof Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang dipandangan sebagai kejahatan sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta," kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino, di PN Tipikor Makassar, Senin malam (29/11/2021).
Apabila denda tersebut tidak dibayar, lanjut Ibrahim, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp2.187.600.000 dan 350 dolar Singapura dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut," katanya.
Jika harta benda NA tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dalam pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," katanya.
Baru Jabat 2,5 Tahun
Selama proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK berusaha membuktikan Prof NA telah menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.
Pada akhir sidang, Prof NA yang menjabat sekitar 2,5 tahun saat di-OTT KPK di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada Sabtu 27 Februari 2021 dini hari itu, dinyatakan terbukti melakukan dua dakwaan, yaitu dakwaan kesatu pertama dari Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan dakwaan kedua Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(jus)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024