CARITAU GOWA – Tim Jatanras Polres Gowa berhasil membekuk 13 orang kawanan geng motor yang kerap berulah di Kabupaten Gowa beberapa waktu lalu. Sepuluh orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kesepuluh tersangka tersebut berinisial FM (22), AR (22), RY (16), WR (16), NF (25), AR (14), AS (15), SE (17), MR (17), dan TN (17).
Tidak hanya meresahkan warga, namun kawanan geng motor tersebut membuat konten video pengancaman hingga viral di media sosial.
Dalam rekaman amatir yang viral itu, dimana para remaja tersebut membuat konten video bernarasi pengancaman saat berada di atas perahu, sambil mengacungkan sejumlah senjata tajam berupa parang dan anak panah.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman mengatakan, kasus ini terungkap berkat rekaman CCTV.
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan rekaman CCTV yang telah kami dapatkan kemudian dilakukan penyelidikan selanjutnya para pelaku berhasil kita ringkus," ungkapnya saat menggelar jumpa pers di Mapolres Gowa, Jum'at (4/2/2022).
Ia menjelaskan, para pelaku tak hanya garang di media sosial, mereka juga beraksi dengan menganiaya seorang satpam di Jalan Basoi Daeng Bunga, Kabupaten Gowa, Selasa (2/2/2022) lalu.
"Mereka menyerang korban menggunakan senjata tajam. Tak hanya itu, mereka juga menganiaya korban hingga melempari pos tersebut dengan batu," bebernya.
Korban yang tak terima akhirnya melaporkan kejadian ke polisi dan akhirnya Tim Jatanras Polres Gowa melakukan serangkaian penyelidikan kemudian menangkap ke-13 orang terduga pelaku bersama barang bukti berupa tiga unit motor, 13 mata panah busur, dua buah batu kali, dua bilah parang, dua buah ketapel busur dan sebuah mesin serta gurinda pembuat mata panah busur.
"Total ada 13 orang ditangkap dan beberapa di antaranya anak di bawah umur lalu sepuluh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. 13 kita amankan. Tiga orang anak di bawah umur. Selebihnya atau 10 orang ini ditetapkan tersangka," kata Boby.
Motifnya, kata Boby, balas dendam antar geng swadaya dengan geng pelor. Sebelum terjadi penyerangan, para tersangka berencana melakukan penyerangan terhadap geng motor yang bersebelahan dengan pos security (geng pelor).
"Karena ada keributan, lalu security mengecek keluar lalu para pelaku balik melakukan penyerangan. Para pelaku menduga security tersebut merupakan salah satu anggota kelompok geng pelor," sambung Boby.
Menurutnya, kedua geng motor ini pernah berpapasan saat melintas di Jalan Basoi Daeng Bunga, lalu terjadi ketersinggungan dan menyulut emosi dari kedua kubu kemudian memuncak berujung saling serang.
Petugas security yang melihat adanya keributan langsung melakukan pembubaran.
"Karena kedatangan security dikira kelompok geng pelor, lalu kelompok geng swadaya menyerang korban menggunakan mata panah busur dan melempari pos security. Para pelaku pun saat itu langsung melarikan diri," jelasnya.
Terhadap para tersangka pihak penyidik menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Kami juga imbau ke warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini ke polisi dan berharap orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan," imbau Boby. (KEK)
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...