CARITAU MAKASSAR – Seorang pemuda asal Kota Makassar, berinisial B (32), harus berurusan dengan pihak kepolisian karena mencuri barang berharga.
Aksi tersebut dilakukan pelaku saat melihat jendela pintu mobil milik korbannya terbuka dan mengambil laptop, telepon genggam serta uang milik korban senilai Rp18 Juta rupiah. Usai melakukan aksinya pelaku pun melarikan diri kewilayah Kota Palu.
"Pelaku setelah melakukan aksinya, kemudian kabur ke Kota Palu Sulawesi Tengah dengan mengendarai sepeda motor," ucap Kapolsek Manggala, Kompol Edhy Supriadi, Jum'at (25/3/2022).
Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Polsek Manggala disebuah tempat penginapan yang ada di Kota Pare-pare.
"Setelah 2 minggu di Kota Palu, pelaku ini kembali melalui Kota Parepare dan singgah di salah satu penginapan dan tertangkap di tempat tersebut oleh Jatanras Polrestabes Makassar," tuturnya.
Edhy menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya dengan mengambil barang tersebut dan uang senilai Rp18 Juta tersebut.
Pelaku kemudian menghabiskan uang dari barang curian tersebut untuk berfoya-foya selama masa pelarian.
"Hasil kejahatan digunakan pelaku berfoya-foya, selama melakukan pelarian di Kota Palu dan Pare-pare, korban alami kerugian sebesar Rp54 Juta," pungkas Eddy.
Saat ini Pelaku telah diamankan di Polsek Manggala dan diancam pasal 362 KUHP dengan hukuman kurungan 5 tahun penjara. (KEK)
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Andi Sudirman-Fatmawati Hadiri Doa Bersama dan Per...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...