CARITAU LUWU – Pelaku pembunuhan seorang Imam Masjid Nurul Ikhwan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), AN terancam hukuman mati.
Kapolres Luwu AKBP Fajar Doni Susanto menceritakan pelaku dan korban tidak saling kenal. Motif penganiayaannya pun hanya karena masalah sepele.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan itu bermula saat korban berjalan ke masjid untuk salat subuh pada Jumat (31/12/2021) dini hari lalu.
Dimana, saat di perjalanan korban nyaris diserempet oleh pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor.
"Mungkin pelaku ini, main HP atau melamun, tidak konsen dalam berkendara, akhirnya korban ini menegur pelaku. Namun karena tak terima ditegur, akhirnya pelaku ini mengikuti Yusuf sampai ke masjid Nurul Ikhwan," ungkapnya kepada awak media, Senin (3/1/2022).
Sesampainya di masjid, pelaku langsung menyerang Yusuf hingga masuk ke masjid. Tak sampai di situ, pelaku kemudian mengambil batu dan memukul Yusuf hingga tewas.
"Pelaku menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan batu hingga bersimbah darah dan meninggal dunia," jelasnya.
Atas kejadian itu, pelaku yang baru 22 tahun itu dijerat pasal berlapis yakni 340, 338, dan 352 (3) KUHP.
"Jadi sesuai perundang-undangan pelaku kami sangkakan dengan pasal berlapis 340, 338, dan 352 (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau paling sedikit 7 tahun kurungan," tandasnya. (KEK)
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...