CARITAU GOWA – Entah apa yang merasuki pikiran seorang duda (RN) yang tinggal di Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), sehingga tega menyetubuhi anak kandungnya dan berakibat mengandung janin 9 bulan.
"Motifnya untuk memenuhi hasrat birahinya karena pelaku merupakan seorang duda," ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2021).
Menurut Boby, pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2020. Sementara RI (18) --sang anak-- kini harus menanggung beban moral atas kehamilannya.
"Sejak tahun 2020 dan sekarang korban hamil 9 bulan. Untuk korban juga sudah mendapatkan pendampingan dari DP2A Gowa," jelasnya.
Motif pelaku untuk memenuhi hasratnya dengan membujuk korban agar mau berhubungan badan sekaligus disertai ancaman.
"Pelaku membujuk dan mengancam korban. Pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun," pungkasnya.
Kasus tercela ini terungkap setelah RI curhat kepada adiknya berinisial MI, mengaku jika dirinya tengah hamil dan mengandung bayi hasil perlakuan bejat RN yang tak lain adalah bapaknya sendiri.
RI mengaku jika perbuatan bejat sang ayah telah berulang kali dilakukan. Sang Adik yang kesal akhirnya memberitahukan perihal kejadian tersebut kepada pihak keluarga.(KEK)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...