CARITAU KUALA LUMPUR – Ramiyati (60), Tenaga Kerja Wanita yang berprofesi Asisten Rumah Tangga di Malaysia tidak digaji empat tahun oleh majikanya yang tinggal di Pandan Indah, Ampang, Kuala Lumpur, Malaysia.
Ramiyati yang berasal dari Kebonsari Kulon, Kangadan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, saat ini berada di shelter KBRI Kuala Lumpur atas bantuan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
"Sudah saya cek tadi, saat ini Bu Ramiyati memang sudah ditampung di shelter KBRI," kata Rijal Al Huda, Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur seperi dirilis Antara, Sabtu (29/1/2022).
Nasib malang Ramiyati terungkap saat dia mendatangi SBMI untuk mengadukan nasib, selain meminta bantuan agar bisa pulang ke tanah air.
"Awalnya Ibu Ramiyati minta dipulangkan memandang usianya sudah lanjut, tetapi beliau tidak punya uang. Ketua SBMI berinisiatif mensubsidi biaya kepulangan, tetapi Ibu tersebut malah mengaku mempunyai gaji yang belum dibayar majikan selama empat tahun," kata Wati, Bendahara SBMI.
Ramiyati mengaku sudah hampir 15 tahun bekerja di Malaysia dengan berpindah-pindah agen penyalur dan majikan.
Saat bekerja dengan majikan terakhir itulah Ramiyati empat tahun tidak digaji, sementara majikannya hanya berjanji akan membayar 700 ringgit atau sekitar Rp 2,4 juta per bulan.
Ramiyati yang menuntut gaji kepada majikan, kemudian diantar majikan ke rumah sewa temannya. Majikannya malah berjanji akan membayar gaji setelah dia pulang ke Indonesia.
"Ibu Ramiyati tinggal di rumah sewa temannya selama sekitar sebulan sambil menunggu gaji yang tidak juga diberikan. Akhirnya dia minta tolong ke kami untuk mengurus gajinya," papar Wati.
Pihak SBMI sebenarnya sudah berkomunikasi dengan majikan tetapi tidak ada respon positif.
“Akhirnya kami terpaksa minta diselesaikan pihak KBRI melalui Duta Besar langsung dan kami diminta datang ke kedutaan,” kata Wati.
Wati dan pengurus SBMI pun mengantar Ramiyati ke KBRI Kuala Lumpur pada Kamis (27/1/2022), agar bisa ditampung sementara di shelter kedutaan sembari menunggu bantuan pihak terkait untuk mengupayakan pelunasan gaji oleh majikannya.
Menurut Rijal Al Huda, pihak KBRI akan mengupayakan pemenuhan hak-hak Ramiyati dengan memanggil majikan untuk mediasi.
“Dan jika tidak kooperatif akan dilaporkan ke Kantor Tenaga Kerja (JTK),” tegasnya. (BIM)
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...