CARITAU MAROS – Polisi meringkus empat orang pelaku penyerangan Masjid Al Markaz Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (25/11/2022) lalu.
Kapolsek Turikale, Kompol Ridwan Saenong membenarkan penangkapan empat orang pelaku penyerangan di Pos PAM Masjid Al Markaz Maros.
Baca Juga: Viral Jemaah Masjid di Makassar Diserang Sekelompok Pemuda saat Salat Subuh
"Pelakunya ada tujuh orang. Empat orang di antaranya kita sudah amankan di Polsek Turikale," ungkapnya saat menggelar Konferensi Pers di Mapolsek Turikale, Senin (28/11/2022).
Ia mengungkapkan, pelaku pertama yang diamankan yakni BD yang merupakan otak dari pelaku penyerangan yang mengajak temannya.
Di mana, kata dia. rata-rata dari pelaku bukan warga asal Kabupaten Maros, Sulsel.
"Kebanyakan pelaku ini bukan warga asal Kabupaten Maros. Tapi dari Sudiang, Kota Makassar," jelasnya.
Kata dia, pelaku pertama yang diamankan berinisial WD (18) yang merupakan Warga Sudiang kota Makassar yang mengajak temannya untuk melakukan penyerangan
"Keterangan WD, motif penyerangan tersebut adalah perasaan cemburu. Kejadian berawal dari ketika inisial saksi CH yang tak lain adalah tetangganya sendiri yang berdomisili di Sudiang Makassar mengajak istri WD bertemu," katanya,
Sang istri memberitahu suaminya terkait ajakan tersebut dan mereka pun bertemu di depan mesjid Al Markaz Maros.
"WD pun mengajak beberapa rekannya dan melakukan penganiayaan kepada CH hingga CH melarikan diri berlindung di Pos Pengamanan Mesjid Al markaz Al Islami Maros. WD bersama rombongan pun mengejarnya dan terus melakukan penyerangan dengan memakai senjata tajam berupa busur, batu, helm dan kursi plastik," jelasnya.
Dari kejadian tersebut menyebabkan kaca pos pengamanan Masjid Al markaz Al Islami Maros pecah. Dari aksi penyerangan tersebut juga menyebabkan seorang terluka kena busur.
Korban tersebut adalah masyarakat yang sedang melintas di lokasi tempat kejadian perkara TKP.
"Dari kelakuan tersangka maka mereka bisa terjerat Pasal 70 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan UU Darurat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Masjid Al Markaz Maros Sulsel Diserang Kawanan Remaja, Penjaga Masjid Luka-luka
pelaku penyerangan masjid al markaz maros diringkus masjid al markaz maros penyerangan masjid caritau maros
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024