CARITAU SOLO - Relawan pecinta kucing Komunitas Rumah Difabel Meong memberikan sosialisasi kepada warga mengenai pasal 302 KUHP tentang penyiksaan hewan di Kampung Kenteng, Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024). Aksi tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menyiksa hewan peliharaan sekaligus untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyiksa hewan setelah sebelumnya salah satu warga viral melakukan penyiksaan atau kekerasan terhadap hewan peliharaannya. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
Rombongan PAN Temui Jokowi, Zulhas Bantah Bahas Ka...
Menyeberangi Jembatan Rusak di Pesisir Selatan
Sabu 1,6 Kg Asal Malaysia Berhasil Digagalkan Masu...
KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Bila Iku...
Aturan Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta