CARITAU JAKARTA – Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ikut melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Rocky yang dikenal sebagai pakar politik itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan hoaks terhadap Presiden Joko Widodo.
Adapun, laporan tersebut teregister dengan nomor Polisi No: LP/B/217/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Agustus 2023.
Baca Juga: Ditanya Soal Cekik dan Tampar Wamentan, Presiden Jokowi: Kroscek Dulu, Pak Prabowo Sekarang Sabar
"Setelah kita ikuti aluran seluruh pembicaraan dari Saudara Rocky Gerung kita menemukan juga delik pidana, terkait soal SARA," kata Tim BBHAR PDIP Johannes Lumban Tobing kepada sejumlah wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023).
Johanes melanjutkan, proses pelaporan itu memakan waktu cukup lama karena diskusi alot dengan Dirtipidum Bareskrim. Dia menjelaskan, obyek yang dilaporkan ialah tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA atau berita bohong yang mengakibatkan kemarahan di kalangan rakyat.
Rocky Gerung dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946.
Dilanjutkan Johanes, salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh. Kemudian soal pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.
Setelah itu, sambung dia, terkait pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke Cina untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legacy-nya.
"Dari semua narasi dari semua percakapan yang kita temukan bahwa Rocky Gerung ada fitnah di situ ada berita bohongnya dia di situ," tegas dia.
"Harapan saya perlu menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di republik ini. Semua harus bertanggung jawab dengan ucapannya, bertanggung jawab dengan perkataanya. Maka laporan ini harus kami kawal, jadi tidak saya laporan saja. Kami kawal sampai ke persidangan," tegas dia. (RMA)
Baca Juga: Bareskrim Panggil Rocky Gerung untuk Klarifikasi Senin Ini
rocky gerung, presiden joko widodo pasal penghinaan presiden
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...