CARITAU MAKASSAR - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejakasaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus bergerak mendalami dugaan korupsi di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
Pada Senin kemarin, tim penyidik Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Hamzah Ahmad yang dilantik jadi Dirut PDAM Makassar pada 18 Februari 2020.
Ia dilantik oleh Penjabat Sementara (PJ) Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb. Namun pada Selasa 7 Desember 2021, Hamzah Ahmad diberhentikan sebagai Dirut PDAM Makassar oleh Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Idil SH yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksan terhadap Mantan Dirut PDAM Makassar tersebut.
“Penyidik menghadirkan Plt Direktur PDAM Makassar tahun 2019 sebagai saksi. Dia (Mantan Dirut PDAM) diambil keterangannya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar tersebut," jelas Idil di Makassar,Selasa (14/12/2021).
Meskipun begitu, Mantan Kasi Pidsus Kejari Parepare itu enggan berkomentar lebih banyak terkait bukti-bukti temuan di lingkup PDAM Makassar.
“Penyidik sementara bekerja mencari bukti atas kasus ini. Jadi saya kira ada baiknya kita menunggu hasil kerja mereka,” tandasnya.
Sejauh ini, penyidik Pidsus Kejati Sulsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, terbaru kepada mantan Dirut PDAM, Hamzah Ahmad.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Adi Wibowo meyakini ada dugaan korupsi di PDAM Makassar.
Hal itu dibuktikan saat pihaknya telah menyita beberapa dokumen di Kantor PDAM beberap waktu lalu.
“Kami sudah melakukan penggeledahan di kantor PDAM Makassar, terkait dugaan tindak pidana korupsi, khususnya mengenai penggunaan dana. Diantaranya pembayaran tantiem, bonus, premi asuransi dan premi dana pensiun dari mulai tahun 2016 sampai 2019,“ katanya. Menurut Adi, keyakinan tersebut didasarkan indikasi adanya kerugian negara.
“Ini memang sudah naik ke penyidikan, dua tiga minggu yang lalu sudah naik ketahap penyidikan. Kami yakin disini ada pidananya, dan terindikasi kerugian negara," tegasnya.
Meski begitu, Aspidsus Kejati Sulsel belum bisa meruncikan berap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut. "Sabar dulu kita masih hitung di BPKP, segera setelah muncul angkanya kita akan rilis kembali," bebernya.(KEK)
hamzah ahmad diperiksa kejati sulsel mantan dirut pdam makassar diperiksa kejati
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...