CARITAU MAKASSAR - Penetapan tersangka dugaan korupsi di lingkup PDAM Kota Makassar tinggal menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menanggapi hal tersebut, Ditektur Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus) Muhammad Ansar mendorong agar BPKP segera mengeluarkan hasil audit PKN.
“Kami mendorong aga BPKP secepatnya mengeluarkan hasil audit kasus dugaan korupsi di lingkup PDAM Kota Makassar,”ujar Ansar. Rabu (19/1/2022).
Ansar meminta agar BPKP lebih progresif dengan mengeluarkan audit PKN yang dimintakan oleh penegak hukum dalam hal ini Kejati Sulsel
"Seharusnya BPKP memiliki SOP terkait batas waktu mengeluarkan audit perhitungan kerugian negara agar tidak berlarut-larut dan menghambat proses penegakan hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulsel Andi Faik mengatakan, saat ini sudah 30 lebih saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi di lingkup PDAM tersebut.
"Sekitaran 30 orang saksi kalau berdasarkan pemanggilan untuk permintaan keterangan yang kami keluarkan," tambahnya.
Terkait penetapan tersangka sendiri, pihak Kejati Sulsel masih menunggu hasil audir perhitungan kerugian negara (PKN) dari BPKP.
"PMH (perbuatan melawan hukum) sudah bisa diidentifikasi oleh penyidik harus berakibat pada adanya kerugian negara. Nah ini ranahnya auditor. Minggu lalu penyidik sudah gelar perkara di BPKP atas undangan BPKP," katanya.
Undangan BPKP itu, kata dia, merupakan tindak lanjut dari permohonan PKN yang diajukan pada November lalu oleh penyidik Kejati Sulsel.
"Kita tunggu saja pendapat dan sikap BPKP atas hasil penyidikan. Kalau pendapat dan sikapnya sejalan dengan kesimpulan penyidik, maka kita sdh bisa melangkah ke situ (penetapan tersangka)," tandasnya.
Dari data yang dilansir di berbagai media, berdasarkan audit dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018, PDAM Makassar mengalami kerugian negara sekitar Rp31 milliar.
Rinciannya, pembayaran dana pensiun dan bonus pegawai sebesar Rp8,3 miliar dan kelebihan biaya pensiun sebesar Rp23 miliar.
Temuan kerugian negara tersebut tercantum dalam laporan BKP bernomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan ke Wali Kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.
BPK juga merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.
Diketahui kasus dugaan korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara sekitar Rp31 miliar tersebut sudah bergulir sejak tahun 2020. (KEK)
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...