CARITAU JAKARTA – Bareskrim Polri mengambil alih dari Polda Metro Jaya penanganan atas laporan Indra Kesuma alias Indra Kenz, influencer investasi Binomo, terhadap Maru Nazara yang mengaku korban investasi Binomo. Pengambialihan atas instruksi Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Perlu diketahui, sebelum Indra Kenz melaporkan Maru Nazara ke Polda Metro Jaya, Maru Nazara dan beberapa orang yang mengaku korban investasi bodong Binomo sudah terlebih dulu melaporkan Indra Kenz ke Mabes Polri.
"Saya arahkan Dirtipideksus (Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus) untuk menarik penanganan (dari Polda Metro Jaya) ke Bareskrim Polri, sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz," kata Komjen Agus di Jakarta, Jumat (11/2/2022) malam.
Menurut Kabareskrim, laporan milik Indra Kenz terhadap korban penipuan Binomo baru akan diproses setelah ada pembuktian aplikasi Binomo tidak bodong.
"Kalau Binomo ternyata benar sebagai produk investasi bodong, baru laporan pencemaran (oleh Indra Kenz) diproses," ujar Agus.
Sementara (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan soal penarikan laporan atas nama Indra Kenz pada Jumat (11/2/2022).
"Iya, (laporan) sudah di Dittipideksus per hari ini. Sudah dilimpahkan kepada kami,” kata Whisnu seperti dirilis Antara.
Perkara dugaan investasi bodong berkedok binary option Binomo, bermula saat Indra Kenz melaporkan Maru Nazara --yang mengaku korban Binomo-- ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan teregister dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Indra Kenz melaporkan Maru Nazara terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya sejumlah korban investasi bodong Binomo, termasuk terlapor Maru Nazara, juga melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Whisnu menyebut, laporan korban investasi bodong Binomo menjadi prioritas penyelesaian terlebih dahulu guna membuktikan bahwa Binomo merupakan platform investasi bodong.
"Harus didahulukan (laporan) di Bareskrim," ujarnya.
Saat ini penyelidikan telah berjalan, sebanyak delapan korban telah dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan terhadap para korban, penyidik mendapati nominal sementara total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3,8 miliar.
Adapun perincian delapan korban yang diperiksa oleh penyidik masing-masing berinisial MN yang mengalami kerugian Rp540 juta, LN kerugian Rp51 juta, RSS kerugian Rp60 juta, FNS kerugian Rp500 juta, FA kerugian Rp1,1 miliar, EK kerugian Rp1,3 miliar, AA kerugian Rp3 juta dan RHH kerugian Rp300 juta.
Saat pemeriksaan para korban tersebut, juga diperoleh keterangan bahwa aplikasi atau website Binomo yang telah menjanjikan keuntungan sebesar 80% sampai 85% dari dana buka perdagangan yang ditentukan oleh setiap trader atau korban.
Modus yang digunakan beragam, salah satunya melihat promosi yang disebar oleh terlapor Indra Kenz dan kawan-kawan melalui media sosial, yakni chanel YouTube, Instagram dan Telegram.
Terlapor Indra Kenz melalui akun media sosialnya menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo (Binary Option) bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.
Telapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya, sehingga para korban ikut bergabung di mana pada awalnya untung hingga akhirnya selalu loss. (HAP)
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...